Tak hanya dibubarkan, petugas juga menyita sejumlah kendaraan berknalpot brong. ‘’Lokasi yang sering digunakan balap liar di sepan jang jalan lingkar selatan (JLS) dan jalan desa di Kecamatan Merakurak,’’ kata dia.
Rahman menegaskan, ken daraan roda dua berknalpot brong yang disita bisa diambil setelah pemiliknya membuat surat pernyataan dan mengganti dengan knalpot standar. Sedangkan untuk pembalap liar dan penonton diedukasi untuk tidak mengulangi hal yang sama.
‘’Kami imbau masyarakat untuk menghentikan kegiatan yang sangat mengganggu pengguna jalan lain itu,’’ ucap mantan Kapolres Sumenep itu. (yud/ds)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Page: 1 2
Awan gelap masih menggantung di langit industri Asia. Pada November, mesin-mesin manufaktur di China, Jepang,…
Penurunan harian kembali menampar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Namun di balik garis merah hari…
Siapa sebenarnya pemilik sah Bank Neo Commerce (BBYB)? Pertanyaan itu kembali mencuat setelah struktur kepemilikan…
Pergerakan indeks domestik kembali menunjukkan betapa pasar masih dihantui keraguan. Pada perdagangan Jumat (21/11) IDX…
Ada jeda napas yang terasa jelas dalam laporan keuangan PT Bank Central Asia Tbk (BCA)…
Aroma kehati-hatian terasa pekat di Gedung Thamrin. Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang digelar…