Categories: Hukum & Kriminal

Setelah Ditetapkan Tersangka, Kades Bunut Diperiksa

Kepada wartawan koran ini, Muis belum membeberkan hasil pemeriksaan perdana tersebut. Dia mengatakan akan menyampaikan di lain kesempatan.

Terkait pertimbangan tidak menahan yang bersangkutan, Muis menyampaikan, hal tersebut otoritas penyidik. ”Kemungkinan karena Budi kooperatif. Bisa jadi penahanan terhadap tersangka (Budi, red) akan dilakukan setelah pemeriksaan perdana ini,’’ ujar mantan jaksa Kejari Katingan, Kalimantan Tengah itu.

Budi ditetapkan sebagai tersangka rasuah dengan jeratan pasal 2 jo 3 jo 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 jo 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman maksimalnya penjara 20 tahun, denda Rp 1 miliar, serta membayar uang pengganti kerugian negara yang dikorupsi.

Perlu diketahui, kasus korupsi APBDes Bunut 2016-2019 mencuat kali pertama pada November 2021. Kasus tersebut terungkap ketika Inspektorat Tuban melakukan audit. Kejari Tuban menetapkan Nevi sebagai tersangka pada 10 November 2021. Dia didakwa mengorupsi APBDes. Modusnya, memotong anggaran setiap pekerjaan proyek fisik desa setempat sebesar 10—20 persen. Dalih pemotongan tersebut untuk membayarkan pajak.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Nevi berkali-kali membuat pengakuan bahwa pemotongan tersebut atas perintah Budi. Pengakuan tersebut disertai beberapa bukti.

Pada 31 Mei 2022, Nevi divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara, serta harus membayar kerugian negara Rp 106 juta subsider tiga bulan penjara.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding, namun ditolak Pengadilan Tinggi Surabaya. Tak puas, JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kini, upaya hukum tersebut masuk tahap pengiriman berkas. (sab/ds)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Page: 1 2

Amin Fauzie

Recent Posts

Industri Manufaktur Asia Melemah di Tengah Tekanan Global, Indonesia Muncul Sebagai Pengecualian Tangguh

Awan gelap masih menggantung di langit industri Asia. Pada November, mesin-mesin manufaktur di China, Jepang,…

2 months ago

IHSG Terkoreksi Harian, Namun Kinerja Sebulan Terakhir Masih Mengilap!

Penurunan harian kembali menampar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Namun di balik garis merah hari…

2 months ago

Struktur Pemilik Bank Digital BBYB Berubah, Siapakah Pengendali Saham Terbesar?

Siapa sebenarnya pemilik sah Bank Neo Commerce (BBYB)? Pertanyaan itu kembali mencuat setelah struktur kepemilikan…

2 months ago

IHSG Tersengal di Zona Merah, Pasar Masih Ragu Menguat: Kapitalisasi Pasar Tetap Kokoh di Atas Rp 15.000 Triliun!

Pergerakan indeks domestik kembali menunjukkan betapa pasar masih dihantui keraguan. Pada perdagangan Jumat (21/11) IDX…

2 months ago

Laba Melambat, Pencadangan Melonjak: BCA Jaga Fondasi di Tengah Tekanan Margin

Ada jeda napas yang terasa jelas dalam laporan keuangan PT Bank Central Asia Tbk (BCA)…

2 months ago

BI-Rate Tetap 4,75 Persen, Fokus Jaga Rupiah dan Pacu Pertumbuhan 2026

Aroma kehati-hatian terasa pekat di Gedung Thamrin. Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang digelar…

2 months ago