Categories: Hukum & Kriminal

Setelah Ditetapkan Tersangka, Kades Bunut Diperiksa

Kepada wartawan koran ini, Muis belum membeberkan hasil pemeriksaan perdana tersebut. Dia mengatakan akan menyampaikan di lain kesempatan.

Terkait pertimbangan tidak menahan yang bersangkutan, Muis menyampaikan, hal tersebut otoritas penyidik. ”Kemungkinan karena Budi kooperatif. Bisa jadi penahanan terhadap tersangka (Budi, red) akan dilakukan setelah pemeriksaan perdana ini,’’ ujar mantan jaksa Kejari Katingan, Kalimantan Tengah itu.

Budi ditetapkan sebagai tersangka rasuah dengan jeratan pasal 2 jo 3 jo 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 jo 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman maksimalnya penjara 20 tahun, denda Rp 1 miliar, serta membayar uang pengganti kerugian negara yang dikorupsi.

Perlu diketahui, kasus korupsi APBDes Bunut 2016-2019 mencuat kali pertama pada November 2021. Kasus tersebut terungkap ketika Inspektorat Tuban melakukan audit. Kejari Tuban menetapkan Nevi sebagai tersangka pada 10 November 2021. Dia didakwa mengorupsi APBDes. Modusnya, memotong anggaran setiap pekerjaan proyek fisik desa setempat sebesar 10—20 persen. Dalih pemotongan tersebut untuk membayarkan pajak.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Nevi berkali-kali membuat pengakuan bahwa pemotongan tersebut atas perintah Budi. Pengakuan tersebut disertai beberapa bukti.

Pada 31 Mei 2022, Nevi divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara, serta harus membayar kerugian negara Rp 106 juta subsider tiga bulan penjara.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding, namun ditolak Pengadilan Tinggi Surabaya. Tak puas, JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kini, upaya hukum tersebut masuk tahap pengiriman berkas. (sab/ds)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Page: 1 2

Amin Fauzie

Recent Posts

Rupiah Tertekan Geopolitik, Ditutup Melemah 0,55 Persen ke Rp 16.855 per Dolar

Nilai tukar rupiah kembali tersungkur pada penutupan perdagangan awal pekan. Tekanan kuat datang dari lonjakan…

1 week ago

Harga Minyak Berpotensi Tembus USD 100 Buntut Perang Iran vs AS–Israel dan Penutupan Selat Hormuz!

Bayangan lonjakan harga energi global kembali menghantui pasar. Eskalasi konflik terbuka antara Iran melawan Israel…

1 week ago

Astra Siapkan Buyback Lanjutan, Sinyal Kepercayaan Emiten Raksasa pada Pasar Saham

Di saat pasar saham masih bergerak fluktuatif dan sentimen global belum sepenuhnya pulih, PT Astra…

2 weeks ago

Harga Emas Antam Menguat ke Rp 3,039 Juta per Gram, Momentum Konsolidasi Harga Berlanjut

Pergerakan harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali menunjukkan sinyal penguatan. Pada perdagangan Kamis…

2 weeks ago

Peta Panas Saham Teknologi Indonesia: Lonjakan Ekstrem hingga Tekanan Berat dalam Setahun

Kinerja saham teknologi Indonesia sepanjang satu tahun terakhir menunjukkan dua wajah yang kontras.

2 weeks ago

Presiden Trump Buka Lebar Pasar Indonesia untuk Produk AS, USTR Klaim Amankan Komitmen Investasi USD 33 miliar

Amerika Serikat menyematkan label “bersejarah” pada kesepakatan dagang terbarunya dengan Indonesia.

2 weeks ago