Categories: Hukum & Kriminal

Setelah Ditetapkan Tersangka, Kades Bunut Diperiksa

Kepada wartawan koran ini, Muis belum membeberkan hasil pemeriksaan perdana tersebut. Dia mengatakan akan menyampaikan di lain kesempatan.

Terkait pertimbangan tidak menahan yang bersangkutan, Muis menyampaikan, hal tersebut otoritas penyidik. ”Kemungkinan karena Budi kooperatif. Bisa jadi penahanan terhadap tersangka (Budi, red) akan dilakukan setelah pemeriksaan perdana ini,’’ ujar mantan jaksa Kejari Katingan, Kalimantan Tengah itu.

Budi ditetapkan sebagai tersangka rasuah dengan jeratan pasal 2 jo 3 jo 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 jo 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman maksimalnya penjara 20 tahun, denda Rp 1 miliar, serta membayar uang pengganti kerugian negara yang dikorupsi.

Perlu diketahui, kasus korupsi APBDes Bunut 2016-2019 mencuat kali pertama pada November 2021. Kasus tersebut terungkap ketika Inspektorat Tuban melakukan audit. Kejari Tuban menetapkan Nevi sebagai tersangka pada 10 November 2021. Dia didakwa mengorupsi APBDes. Modusnya, memotong anggaran setiap pekerjaan proyek fisik desa setempat sebesar 10—20 persen. Dalih pemotongan tersebut untuk membayarkan pajak.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Nevi berkali-kali membuat pengakuan bahwa pemotongan tersebut atas perintah Budi. Pengakuan tersebut disertai beberapa bukti.

Pada 31 Mei 2022, Nevi divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara, serta harus membayar kerugian negara Rp 106 juta subsider tiga bulan penjara.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding, namun ditolak Pengadilan Tinggi Surabaya. Tak puas, JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kini, upaya hukum tersebut masuk tahap pengiriman berkas. (sab/ds)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Page: 1 2

Amin Fauzie

Recent Posts

BI-Rate Tetap 4,75 Persen, Fokus Jaga Rupiah dan Pacu Pertumbuhan 2026

Aroma kehati-hatian terasa pekat di Gedung Thamrin. Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang digelar…

2 weeks ago

IHSG Dibidik Tembus 8.500, IPOT Bocorkan Tiga Saham Incaran untuk Panen Cuan

Pasar modal kembali memanas. PT Indo Premier Sekuritas (IPOT) menilai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)…

3 weeks ago

New York Tetap Raja Finansial Dunia, Asia Kian Menggeliat di GFCI 2025

Dominasi New York di panggung finansial internasional kembali mendapat legitimasi. Kota berjuluk “The Capital of…

3 weeks ago

IHSG Merah, Tapi 5 Saham Ini Banjir Cuan — Ada yang Tembus Naik 34 persen Sehari!

Bursa saham Indonesia kembali berguncang. Indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup turun 24,73 poin atau…

4 weeks ago

Hafar Daya Konstruksi Bantah Keras Isu Afiliasi dengan CBRE, Fokus Buktikan Kelas Dunia di Proyek Migas Petronas!

PT Hafar Daya Konstruksi (HDK) akhirnya buka suara. Perusahaan yang merupakan anak usaha PT Petrosea…

4 weeks ago

Cadangan Devisa RI Naik Jadi USD 149,9 Miliar, Bukti Rupiah Masih Perkasa di Tengah Gejolak Global!

Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan gejolak pasar keuangan yang belum reda, cadangan devisa Indonesia…

4 weeks ago