Categories: Hukum & Kriminal

Ferdy Sambo dan Putri Divonis Hari Ini

Selain itu, jaksa juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” ucap JPU Rudy Irmawan di Jakarta, Selasa (17/1).

Di sisi lain, JPU menuntut Putri Candrawathi agar divonis penjara selama 8 tahun.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dua dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Tiga terdakwa lainnya adalah Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Sumber: ANTARA

Page: 1 2

Amin Fauzie

Recent Posts

Rupiah Tertekan Geopolitik, Ditutup Melemah 0,55 Persen ke Rp 16.855 per Dolar

Nilai tukar rupiah kembali tersungkur pada penutupan perdagangan awal pekan. Tekanan kuat datang dari lonjakan…

1 week ago

Harga Minyak Berpotensi Tembus USD 100 Buntut Perang Iran vs AS–Israel dan Penutupan Selat Hormuz!

Bayangan lonjakan harga energi global kembali menghantui pasar. Eskalasi konflik terbuka antara Iran melawan Israel…

1 week ago

Astra Siapkan Buyback Lanjutan, Sinyal Kepercayaan Emiten Raksasa pada Pasar Saham

Di saat pasar saham masih bergerak fluktuatif dan sentimen global belum sepenuhnya pulih, PT Astra…

2 weeks ago

Harga Emas Antam Menguat ke Rp 3,039 Juta per Gram, Momentum Konsolidasi Harga Berlanjut

Pergerakan harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali menunjukkan sinyal penguatan. Pada perdagangan Kamis…

2 weeks ago

Peta Panas Saham Teknologi Indonesia: Lonjakan Ekstrem hingga Tekanan Berat dalam Setahun

Kinerja saham teknologi Indonesia sepanjang satu tahun terakhir menunjukkan dua wajah yang kontras.

2 weeks ago

Presiden Trump Buka Lebar Pasar Indonesia untuk Produk AS, USTR Klaim Amankan Komitmen Investasi USD 33 miliar

Amerika Serikat menyematkan label “bersejarah” pada kesepakatan dagang terbarunya dengan Indonesia.

2 weeks ago