Perwira lulusan Akpol 2013 itu mengungkapkan, aksi tersebut berlangsung pada dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku memanjat pagar, lalu masuk melalui jendela samping.
Selanjutnya, dia mengambil kunci mobil dan tiga ponsel milik keluarga korban. Tiga ponsel inilah yang dijual pelaku untuk modal melarikan diri.
‘’Pelaku diamankan sehari setelah insiden tabrakan yang mengakibatkan seorang pengguna jalan meninggal dunia di lokasi kejadian,’’ ujarnya.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 1 lembar fotokopi ST NK, 3 buah dusbok hand phone, ser ta 2 unit ponsel.
Pelaku yang kini ditahan di Polres Tuban itu dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-3e, 5e KU HP. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara. Hukuman tersebut belum termasuk kasus tabrak lari yang dilakukan tersangka dan saat ini di proses oleh Satlantas Polres Mojokerto. (yud/ds)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Page: 1 2
Awan gelap masih menggantung di langit industri Asia. Pada November, mesin-mesin manufaktur di China, Jepang,…
Penurunan harian kembali menampar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Namun di balik garis merah hari…
Siapa sebenarnya pemilik sah Bank Neo Commerce (BBYB)? Pertanyaan itu kembali mencuat setelah struktur kepemilikan…
Pergerakan indeks domestik kembali menunjukkan betapa pasar masih dihantui keraguan. Pada perdagangan Jumat (21/11) IDX…
Ada jeda napas yang terasa jelas dalam laporan keuangan PT Bank Central Asia Tbk (BCA)…
Aroma kehati-hatian terasa pekat di Gedung Thamrin. Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang digelar…