Mantan Kasatlantas Polres Blitar itu mengatakan, aktivasi tilang manual akan menjaring 12 pelanggaran. Meliputi pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak berhelm SNI, melawan arus, dan melampaui batas kecepatan maksimal.
Pelanggaran lain yakni ber kendara sambil mabuk miras, kendaraan tidak lengkap, penggunaan spare part tidak orisinal, muatan overload, dan kendaraan tanpa nopol.
Kadek menegaskan, meski tilang manual sudah diaktifkan kembali, tilang elektronik juga tetap berjalan.
‘’Baik tilang elektronik atau tilang manual memiliki fungsi sama untuk menjaring pelanggar, jadi sama-sama beroperasi secara beriringan,’’ kata dia. (yud/ds)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Page: 1 2
Aroma kehati-hatian terasa pekat di Gedung Thamrin. Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang digelar…
Pasar modal kembali memanas. PT Indo Premier Sekuritas (IPOT) menilai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)…
Dominasi New York di panggung finansial internasional kembali mendapat legitimasi. Kota berjuluk “The Capital of…
Bursa saham Indonesia kembali berguncang. Indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup turun 24,73 poin atau…
PT Hafar Daya Konstruksi (HDK) akhirnya buka suara. Perusahaan yang merupakan anak usaha PT Petrosea…
Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan gejolak pasar keuangan yang belum reda, cadangan devisa Indonesia…