Mantan Kasatlantas Polres Blitar itu mengatakan, aktivasi tilang manual akan menjaring 12 pelanggaran. Meliputi pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak berhelm SNI, melawan arus, dan melampaui batas kecepatan maksimal.
Pelanggaran lain yakni ber kendara sambil mabuk miras, kendaraan tidak lengkap, penggunaan spare part tidak orisinal, muatan overload, dan kendaraan tanpa nopol.
Kadek menegaskan, meski tilang manual sudah diaktifkan kembali, tilang elektronik juga tetap berjalan.
‘’Baik tilang elektronik atau tilang manual memiliki fungsi sama untuk menjaring pelanggar, jadi sama-sama beroperasi secara beriringan,’’ kata dia. (yud/ds)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Page: 1 2
Awan gelap masih menggantung di langit industri Asia. Pada November, mesin-mesin manufaktur di China, Jepang,…
Penurunan harian kembali menampar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Namun di balik garis merah hari…
Siapa sebenarnya pemilik sah Bank Neo Commerce (BBYB)? Pertanyaan itu kembali mencuat setelah struktur kepemilikan…
Pergerakan indeks domestik kembali menunjukkan betapa pasar masih dihantui keraguan. Pada perdagangan Jumat (21/11) IDX…
Ada jeda napas yang terasa jelas dalam laporan keuangan PT Bank Central Asia Tbk (BCA)…
Aroma kehati-hatian terasa pekat di Gedung Thamrin. Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang digelar…