‘’Merasa dendam, pelaku spontan memukul kepala korban menggunakan balok kayu sepanjang 120 sentimeter sebanyak dua kali. Untuk kaki dipukul beberapa kali,’’ ungkapnya.
Akibat penganiayaan tersebut, korban yang mengalami pendarahan pada kepala mengembuskan napas terakhir di tempat kejadian perkara (TKP).
‘’Pelaku yang dijemput di rumahnya sesaat setelah kejadian dijerat pasal 338 KUHP sub 351 KUHP tentang tindakan sengaja menghilangkan nyawa orang lain,’’ terangnya.
Di TKP, polisi mengamankan barang bukti kayu sepanjang 1,2 meter dan baju korban yang berlumuran darah. (yud/ds)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Page: 1 2
Nilai tukar rupiah kembali tersungkur pada penutupan perdagangan awal pekan. Tekanan kuat datang dari lonjakan…
Bayangan lonjakan harga energi global kembali menghantui pasar. Eskalasi konflik terbuka antara Iran melawan Israel…
Di saat pasar saham masih bergerak fluktuatif dan sentimen global belum sepenuhnya pulih, PT Astra…
Pergerakan harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali menunjukkan sinyal penguatan. Pada perdagangan Kamis…
Kinerja saham teknologi Indonesia sepanjang satu tahun terakhir menunjukkan dua wajah yang kontras.
Amerika Serikat menyematkan label “bersejarah” pada kesepakatan dagang terbarunya dengan Indonesia.