‘’Merasa dendam, pelaku spontan memukul kepala korban menggunakan balok kayu sepanjang 120 sentimeter sebanyak dua kali. Untuk kaki dipukul beberapa kali,’’ ungkapnya.
Akibat penganiayaan tersebut, korban yang mengalami pendarahan pada kepala mengembuskan napas terakhir di tempat kejadian perkara (TKP).
‘’Pelaku yang dijemput di rumahnya sesaat setelah kejadian dijerat pasal 338 KUHP sub 351 KUHP tentang tindakan sengaja menghilangkan nyawa orang lain,’’ terangnya.
Di TKP, polisi mengamankan barang bukti kayu sepanjang 1,2 meter dan baju korban yang berlumuran darah. (yud/ds)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Page: 1 2
Aroma kehati-hatian terasa pekat di Gedung Thamrin. Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang digelar…
Pasar modal kembali memanas. PT Indo Premier Sekuritas (IPOT) menilai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)…
Dominasi New York di panggung finansial internasional kembali mendapat legitimasi. Kota berjuluk “The Capital of…
Bursa saham Indonesia kembali berguncang. Indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup turun 24,73 poin atau…
PT Hafar Daya Konstruksi (HDK) akhirnya buka suara. Perusahaan yang merupakan anak usaha PT Petrosea…
Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan gejolak pasar keuangan yang belum reda, cadangan devisa Indonesia…