‘’Dengan jaminan yang sudah diatur dalam undang-undang, diharapkan masyarakat benar-benar terlindungi dengan BPJS Ketenagakerjaan,’’ tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinkes P2KB Tuban Bambang Priyo Utomo menambahkan, dalam MoU yang ditandatangani salah satunya memuat pelayanan BPJS yang lebih mudah bagi masyarakat di seluruh wilayah Tuban.
Kemudahan dimaksud adalah mengurus pelayanan BPJS Ketenagakerjaan di puskesmas.
‘’Harapannya ke depan semua masyarakat di Kabupaten Tuban terkaver dengan asuransi BPJS,’’ ujar dia yang mencontohkan hampir semua warga Desa Socorejo, Kecamatan Jenu terdaftar dalam BPJS.
Hal ini menjadikan masyarakat yang sudah ter lindungi merasa aman dan terayomi. Namun demikian, mereka tetap diminta menjaga kesehatan. (zid/ds)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Page: 1 2
Awan gelap masih menggantung di langit industri Asia. Pada November, mesin-mesin manufaktur di China, Jepang,…
Penurunan harian kembali menampar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Namun di balik garis merah hari…
Siapa sebenarnya pemilik sah Bank Neo Commerce (BBYB)? Pertanyaan itu kembali mencuat setelah struktur kepemilikan…
Pergerakan indeks domestik kembali menunjukkan betapa pasar masih dihantui keraguan. Pada perdagangan Jumat (21/11) IDX…
Ada jeda napas yang terasa jelas dalam laporan keuangan PT Bank Central Asia Tbk (BCA)…
Aroma kehati-hatian terasa pekat di Gedung Thamrin. Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang digelar…