
DIDUGA CEMARI LINGKUNGAN: Asap cerobong dari pengolahan material PT SWJ di desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu. (Yudha Satria Aditama/Radar Tuban)
Radartuban.jawapos.com – Dugaan bahwa dokumen perizinan PT Sugihwaras Jaya (SWJ) tak sesuai atau tak lengkap, akhirnya terungkap. Perusahaan di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu itu hanya mengantongi izin lingkungan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL). Izin tersebut tidak sesuai peruntukkan operasionalnya.
Sesuai regulasi, harusnya mengantongi izin lingkungan berupa Persetujuan Lingkungan (PL) yang ditetapkan melalui kelaikan dokumen Upaya Kelola Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Bambang Irawan setelah beberapa waktu lalu menyidak PT SWJ.
Atas temuan ini, pihaknya memaksa operasional PT pengolahan mortar itu berhenti. Namun, sifatnya sementara.
Surat teguran sekaligus pemberhentian sementara tersebut telah dikirimkan pihaknya ke PT SWJ kemarin (28/2).
‘’Jadi, sejak Selasa (28/2) ini hingga entah kapan, PT SWJ tak boleh beroperasi,’’ tandasnya kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Di saat pasar saham masih bergerak fluktuatif dan sentimen global belum sepenuhnya pulih, PT Astra…
Pergerakan harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali menunjukkan sinyal penguatan. Pada perdagangan Kamis…
Kinerja saham teknologi Indonesia sepanjang satu tahun terakhir menunjukkan dua wajah yang kontras.
Amerika Serikat menyematkan label “bersejarah” pada kesepakatan dagang terbarunya dengan Indonesia.
Daftar Top 10 Orang Terkaya ASEAN 2025 yang dirilis seasia.stats dengan rujukan Forbes Real-Time Billionaires…
Peta persaingan industri laptop global kembali menegaskan satu fakta lama: pasar ini masih dikuasai segelintir…