Kasatlantas Polres Tuban AKP Arum Inambala kepada Jawa Pos Radar Tuban mengatakan, patung kuda berbahan knalpot brong itu di bangun sebagai sarana edukasi masyarakat. Knalpot bising tersebut selama ini disita karena melanggar aturan dan mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat.
‘’Knalpot brong masuk dalam pelanggaran lalu lintas karena tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan,’’ tegasnya.
Perwira lulusan Akpol 2013 ini mengatakan, selain disita, pemilik knalpot brong juga bisa dikenakan sanksi satu bulan penjara atau denda Rp 250 ribu. Karena itu, pembangunan patung knalpot brong diharapkan meningkatkan kesadaran pengguna jalan agar tidak melanggar aturan.
‘’Ide pembangunan patung kuda berbahan knalpot brong itu muncul saat melihat banyaknya knalpot brong yang disita dari pengguna jalan,’’ ujarnya.
Ibu satu anak itu mengatakan, kuda dipilih karena sesuai dengan sejarah Tuban. Filosofinya, kuda adalah simbol pemerintah kabupaten yang melambangkan tunggangan Ronggolawe, adipati Tuban di zaman Majapahit. Selama ini, Ronggolawe merupakan simbol kepahlawanan masyarakat Tuban.
‘’Semoga bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara,’’ tuturnya.
Patung kuda knalpot merupakan karya Janjang Berdikari. Dia adalah seniman pembuat patung sembilan kuda yang dipasang di bundaran taman tersebut. (yud/ds)
Page: 1 2
Awan gelap masih menggantung di langit industri Asia. Pada November, mesin-mesin manufaktur di China, Jepang,…
Penurunan harian kembali menampar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Namun di balik garis merah hari…
Siapa sebenarnya pemilik sah Bank Neo Commerce (BBYB)? Pertanyaan itu kembali mencuat setelah struktur kepemilikan…
Pergerakan indeks domestik kembali menunjukkan betapa pasar masih dihantui keraguan. Pada perdagangan Jumat (21/11) IDX…
Ada jeda napas yang terasa jelas dalam laporan keuangan PT Bank Central Asia Tbk (BCA)…
Aroma kehati-hatian terasa pekat di Gedung Thamrin. Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang digelar…