Kasatlantas Polres Tuban AKP Arum Inambala kepada Jawa Pos Radar Tuban mengatakan, patung kuda berbahan knalpot brong itu di bangun sebagai sarana edukasi masyarakat. Knalpot bising tersebut selama ini disita karena melanggar aturan dan mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat.
‘’Knalpot brong masuk dalam pelanggaran lalu lintas karena tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan,’’ tegasnya.
Perwira lulusan Akpol 2013 ini mengatakan, selain disita, pemilik knalpot brong juga bisa dikenakan sanksi satu bulan penjara atau denda Rp 250 ribu. Karena itu, pembangunan patung knalpot brong diharapkan meningkatkan kesadaran pengguna jalan agar tidak melanggar aturan.
‘’Ide pembangunan patung kuda berbahan knalpot brong itu muncul saat melihat banyaknya knalpot brong yang disita dari pengguna jalan,’’ ujarnya.
Ibu satu anak itu mengatakan, kuda dipilih karena sesuai dengan sejarah Tuban. Filosofinya, kuda adalah simbol pemerintah kabupaten yang melambangkan tunggangan Ronggolawe, adipati Tuban di zaman Majapahit. Selama ini, Ronggolawe merupakan simbol kepahlawanan masyarakat Tuban.
‘’Semoga bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara,’’ tuturnya.
Patung kuda knalpot merupakan karya Janjang Berdikari. Dia adalah seniman pembuat patung sembilan kuda yang dipasang di bundaran taman tersebut. (yud/ds)
Page: 1 2
Aroma kehati-hatian terasa pekat di Gedung Thamrin. Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang digelar…
Pasar modal kembali memanas. PT Indo Premier Sekuritas (IPOT) menilai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)…
Dominasi New York di panggung finansial internasional kembali mendapat legitimasi. Kota berjuluk “The Capital of…
Bursa saham Indonesia kembali berguncang. Indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup turun 24,73 poin atau…
PT Hafar Daya Konstruksi (HDK) akhirnya buka suara. Perusahaan yang merupakan anak usaha PT Petrosea…
Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan gejolak pasar keuangan yang belum reda, cadangan devisa Indonesia…