Terpisah, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek revitalisasi Rest Area, Andi Setiawan ketika dikonfirmasi belum memberikan keterangan apapun.
Hingga berita ini ditulis tadi malam, pria yang juga Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (DPUPR PRKP) Tuban itu tak kunjung membalas konfirmasi yang dikirimkan wartawan koran.
Sebagaimana diketahui, proyek revitalisasi Rest Area ini sudah kacau sejak tutup tahun anggaran 2022.
Proyek tersebut harusnya sudah selesai akhir Desember 2022. Namun, karena berbagai sebab—salah satunya miskomunikasi teknis antara rekanan pelaksana dengan PPK, proyek dikerjakan dua rekanan asal Surabaya yakni CV Nabila Karya dan CV Purnama itu, tak berjalan ideal.
Dari sekian ratus proyek infrastruktur Pemkab Tuban tahun anggaran 2022, hanya revitalisasi Rest Area itu saja yang waktu pengerjaannya diperpanjang hingga lima kali.
Pertama, 31 Desember 2022— 20 Januari 2023. Kedua, 21 Januari—25 Maret 2023. Ketiga, 26 Maret—10 April 2023. Keempat, 11 April hingga 21 April. Kelima, 21 April hingga pekan depan. (sab/tok)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Page: 1 2
Awan gelap masih menggantung di langit industri Asia. Pada November, mesin-mesin manufaktur di China, Jepang,…
Penurunan harian kembali menampar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Namun di balik garis merah hari…
Siapa sebenarnya pemilik sah Bank Neo Commerce (BBYB)? Pertanyaan itu kembali mencuat setelah struktur kepemilikan…
Pergerakan indeks domestik kembali menunjukkan betapa pasar masih dihantui keraguan. Pada perdagangan Jumat (21/11) IDX…
Ada jeda napas yang terasa jelas dalam laporan keuangan PT Bank Central Asia Tbk (BCA)…
Aroma kehati-hatian terasa pekat di Gedung Thamrin. Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang digelar…