Saat ini, papar dia, untuk telepon genggam milik tersangka menjadi barang bukti. Kemudian dokumen yang sempat dihilangkan tersangka sudah diangkat kembali.
Sementara itu, hingga saat ini tidak ada korban baru yang melaporkan. Selain itu, Polda Jambi saat ini masih melakukan pendalaman terkait motif terangkat melakukan hal tersebut.
Saat ini tersangka pelecehan anak di bawah umur, yakni YSA masih berada di Rumah Sakit Jiwa Jambi. Di RSJ inilah pelaku diperiksa dan menjalani observasi kejiwaan, Selasa (7/2). Hasil dari pemeriksaan dan observasi kejiwaan pelaku akan keluar pada 14 hari kemudian. (*)
Sumber: ANTARA
Page: 1 2
Aroma kehati-hatian terasa pekat di Gedung Thamrin. Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang digelar…
Pasar modal kembali memanas. PT Indo Premier Sekuritas (IPOT) menilai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)…
Dominasi New York di panggung finansial internasional kembali mendapat legitimasi. Kota berjuluk “The Capital of…
Bursa saham Indonesia kembali berguncang. Indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup turun 24,73 poin atau…
PT Hafar Daya Konstruksi (HDK) akhirnya buka suara. Perusahaan yang merupakan anak usaha PT Petrosea…
Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan gejolak pasar keuangan yang belum reda, cadangan devisa Indonesia…