‘’Kemarin saya beli juga tidak pakai KTP, yo masih bisa,’’ tandasnya.
Senada disampaikan Anik, warga Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding. Dia juga tidak pernah tahu terkait aturan membeli elpiji 3 kg menggunakan NIK KTP tersebut.
‘’Baru beberapa hari lalu beli (elpiji, Red) juga tidak ditanya KTP,’’ tandasnya.
Sebagaimana diketahui, aturan baru mengenai pembelian elpiji 3 kg tersebut dasarnya Suat Keputusan (SK) Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESSDM) Nomor 37.K/MG.01 /MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petrolum Gas Tertentu Tepat Sasaran. (zid/sab/tok)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Page: 1 2
Aroma kehati-hatian terasa pekat di Gedung Thamrin. Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang digelar…
Pasar modal kembali memanas. PT Indo Premier Sekuritas (IPOT) menilai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)…
Dominasi New York di panggung finansial internasional kembali mendapat legitimasi. Kota berjuluk “The Capital of…
Bursa saham Indonesia kembali berguncang. Indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup turun 24,73 poin atau…
PT Hafar Daya Konstruksi (HDK) akhirnya buka suara. Perusahaan yang merupakan anak usaha PT Petrosea…
Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan gejolak pasar keuangan yang belum reda, cadangan devisa Indonesia…