‘’Kemarin saya beli juga tidak pakai KTP, yo masih bisa,’’ tandasnya.
Senada disampaikan Anik, warga Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding. Dia juga tidak pernah tahu terkait aturan membeli elpiji 3 kg menggunakan NIK KTP tersebut.
‘’Baru beberapa hari lalu beli (elpiji, Red) juga tidak ditanya KTP,’’ tandasnya.
Sebagaimana diketahui, aturan baru mengenai pembelian elpiji 3 kg tersebut dasarnya Suat Keputusan (SK) Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESSDM) Nomor 37.K/MG.01 /MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petrolum Gas Tertentu Tepat Sasaran. (zid/sab/tok)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Page: 1 2
Awan gelap masih menggantung di langit industri Asia. Pada November, mesin-mesin manufaktur di China, Jepang,…
Penurunan harian kembali menampar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Namun di balik garis merah hari…
Siapa sebenarnya pemilik sah Bank Neo Commerce (BBYB)? Pertanyaan itu kembali mencuat setelah struktur kepemilikan…
Pergerakan indeks domestik kembali menunjukkan betapa pasar masih dihantui keraguan. Pada perdagangan Jumat (21/11) IDX…
Ada jeda napas yang terasa jelas dalam laporan keuangan PT Bank Central Asia Tbk (BCA)…
Aroma kehati-hatian terasa pekat di Gedung Thamrin. Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang digelar…