Pada Selasa (16/5), lanjut mandor asal Bojonegoro ini, pihaknya sudah angkat kaki dari lokasi proyek.
Seiring dengan keyakinan pihak rekanan tersebut. Pantas saja dinas terkait memberikan ultimatum hingga Rabu (17/5) nanti.
Sebagaimana diketahui, Proyek Revitalisasi Rest Area memang terbilang kacau. Proyek tersebut harusnya sudah selesai akhir Desember 2022. Namun, proyek senilai Rp 10,2 miliar yang dikerjakan dua rekanan asal Surabaya, yakni CV Nabila Karya dan CV Purnama itu telah melampaui batas kontrak awal.
Bahkan, hingga saat ini belum tuntas, dan sudah lima kali diberikan perpanjangan waktu pengerjaan. (sab/tok)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Page: 1 2
Aroma kehati-hatian terasa pekat di Gedung Thamrin. Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang digelar…
Pasar modal kembali memanas. PT Indo Premier Sekuritas (IPOT) menilai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)…
Dominasi New York di panggung finansial internasional kembali mendapat legitimasi. Kota berjuluk “The Capital of…
Bursa saham Indonesia kembali berguncang. Indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup turun 24,73 poin atau…
PT Hafar Daya Konstruksi (HDK) akhirnya buka suara. Perusahaan yang merupakan anak usaha PT Petrosea…
Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan gejolak pasar keuangan yang belum reda, cadangan devisa Indonesia…