Pada Selasa (16/5), lanjut mandor asal Bojonegoro ini, pihaknya sudah angkat kaki dari lokasi proyek.
Seiring dengan keyakinan pihak rekanan tersebut. Pantas saja dinas terkait memberikan ultimatum hingga Rabu (17/5) nanti.
Sebagaimana diketahui, Proyek Revitalisasi Rest Area memang terbilang kacau. Proyek tersebut harusnya sudah selesai akhir Desember 2022. Namun, proyek senilai Rp 10,2 miliar yang dikerjakan dua rekanan asal Surabaya, yakni CV Nabila Karya dan CV Purnama itu telah melampaui batas kontrak awal.
Bahkan, hingga saat ini belum tuntas, dan sudah lima kali diberikan perpanjangan waktu pengerjaan. (sab/tok)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Page: 1 2
Awan gelap masih menggantung di langit industri Asia. Pada November, mesin-mesin manufaktur di China, Jepang,…
Penurunan harian kembali menampar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Namun di balik garis merah hari…
Siapa sebenarnya pemilik sah Bank Neo Commerce (BBYB)? Pertanyaan itu kembali mencuat setelah struktur kepemilikan…
Pergerakan indeks domestik kembali menunjukkan betapa pasar masih dihantui keraguan. Pada perdagangan Jumat (21/11) IDX…
Ada jeda napas yang terasa jelas dalam laporan keuangan PT Bank Central Asia Tbk (BCA)…
Aroma kehati-hatian terasa pekat di Gedung Thamrin. Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang digelar…