Hanya saja, berapa denda yang harus dibayarkan? Mantan Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Tuban itu belum bisa mengungkapkan.
‘’Nominal denda masih dihitung. Untuk itu, berapa perkiraan dendanya, kami belum dapat menyampaikan. Harus kami selesaikan dulu hitungan pastinya,’’ ujar pria asal Surabaya itu.
Sebagaimana diketahui, proyek revitalisasi Rest Area yang dikerjakan CV Nabila Karya dan CV Purnama ini telah diperpanjang hingga berkali-kali. Pertama, 31 Desember 2022-20 Januari 2023. Kedua, 21 Januari-25 Maret 2023. Ketiga, 26 Maret— 10 April 2023. Keempat, 11-21 April. Kelima, 21 April—pekan ini. (sab/tok)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Page: 1 2
Aroma kehati-hatian terasa pekat di Gedung Thamrin. Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang digelar…
Pasar modal kembali memanas. PT Indo Premier Sekuritas (IPOT) menilai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)…
Dominasi New York di panggung finansial internasional kembali mendapat legitimasi. Kota berjuluk “The Capital of…
Bursa saham Indonesia kembali berguncang. Indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup turun 24,73 poin atau…
PT Hafar Daya Konstruksi (HDK) akhirnya buka suara. Perusahaan yang merupakan anak usaha PT Petrosea…
Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan gejolak pasar keuangan yang belum reda, cadangan devisa Indonesia…