Hanya saja, berapa denda yang harus dibayarkan? Mantan Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Tuban itu belum bisa mengungkapkan.
‘’Nominal denda masih dihitung. Untuk itu, berapa perkiraan dendanya, kami belum dapat menyampaikan. Harus kami selesaikan dulu hitungan pastinya,’’ ujar pria asal Surabaya itu.
Sebagaimana diketahui, proyek revitalisasi Rest Area yang dikerjakan CV Nabila Karya dan CV Purnama ini telah diperpanjang hingga berkali-kali. Pertama, 31 Desember 2022-20 Januari 2023. Kedua, 21 Januari-25 Maret 2023. Ketiga, 26 Maret— 10 April 2023. Keempat, 11-21 April. Kelima, 21 April—pekan ini. (sab/tok)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Page: 1 2
Nilai tukar rupiah kembali tersungkur pada penutupan perdagangan awal pekan. Tekanan kuat datang dari lonjakan…
Bayangan lonjakan harga energi global kembali menghantui pasar. Eskalasi konflik terbuka antara Iran melawan Israel…
Di saat pasar saham masih bergerak fluktuatif dan sentimen global belum sepenuhnya pulih, PT Astra…
Pergerakan harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali menunjukkan sinyal penguatan. Pada perdagangan Kamis…
Kinerja saham teknologi Indonesia sepanjang satu tahun terakhir menunjukkan dua wajah yang kontras.
Amerika Serikat menyematkan label “bersejarah” pada kesepakatan dagang terbarunya dengan Indonesia.