‘’Pendampingan dan pengawasan kita lakukan untuk memastikan apa yang dikerjakan telah sesuai aturan. Tidak ada aturan yang dilanggar,’’ jelasnya.
Dengan demikian, proyek rehabilitasi jembatan penghubung Desa Simo, Kecamatan Soko dengan Desa Kalirejo, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro itu bisa berjalan optimal. Tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran.
Lebih kanjut Muis menjelaskan, peran kejaksaan adalah melakukan pendampingan dan pengawasan dari sisi hukum.
Praktis, jika dari sisi hukum tidak ada yang di langgar, maka tidak perlu ragu atau takut untuk melakukan penyerapan anggaran hasil yang maksimal dan tepat waktu.
‘’Karena Proyek ini benar-benar harus terealisasi sesuai aturan agar hasilnya maksimal,’’ tandas jaksa asal Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) itu.
Untuk diketahui, terkini proyek dengan nama paket Proyek Rehabilitasi Jembatan Glendeng itu baru masuki tahap upload dokumen penawaran. Senin (19/6) mendatang, lelang akan terbuka untuk publik.
DPUPR PRKP Tuban memperkirakan, seluruh proses lelang rampung awal Juli, sehingga pertengahan bulan sudah bisa dikerjakan. Targetnya, pertengahan November sudah tuntas. (sab/tok)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Page: 1 2
Awan gelap masih menggantung di langit industri Asia. Pada November, mesin-mesin manufaktur di China, Jepang,…
Penurunan harian kembali menampar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Namun di balik garis merah hari…
Siapa sebenarnya pemilik sah Bank Neo Commerce (BBYB)? Pertanyaan itu kembali mencuat setelah struktur kepemilikan…
Pergerakan indeks domestik kembali menunjukkan betapa pasar masih dihantui keraguan. Pada perdagangan Jumat (21/11) IDX…
Ada jeda napas yang terasa jelas dalam laporan keuangan PT Bank Central Asia Tbk (BCA)…
Aroma kehati-hatian terasa pekat di Gedung Thamrin. Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang digelar…