‘’Secara materiil, warga yang punya KTP tidak bisa dicoret dari daftar pemilih,’’ tegasnya.
Karena itu, penghapusan salah satu NIK harus melalui sistem dispendukcapil. Opsinya salah satu NIK dinonaktifkan atau rekam ulang.
Rokhib menyampaikan, temuan ganda tersebut telah disampaikan ke institusi yang menangani administrasi kependudukan tersebut sejak awal Juni.
‘’Ini sudah kami rencanakan bertemu (dispendukcapil, Red) untuk hasil tindak lanjut dari data ganda ini,’’ ujarnya. (fud/ds)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Page: 1 2
Awan gelap masih menggantung di langit industri Asia. Pada November, mesin-mesin manufaktur di China, Jepang,…
Penurunan harian kembali menampar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Namun di balik garis merah hari…
Siapa sebenarnya pemilik sah Bank Neo Commerce (BBYB)? Pertanyaan itu kembali mencuat setelah struktur kepemilikan…
Pergerakan indeks domestik kembali menunjukkan betapa pasar masih dihantui keraguan. Pada perdagangan Jumat (21/11) IDX…
Ada jeda napas yang terasa jelas dalam laporan keuangan PT Bank Central Asia Tbk (BCA)…
Aroma kehati-hatian terasa pekat di Gedung Thamrin. Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang digelar…