Seperti apa sanksi akan diberikan kepada ASN yang nekat menggunakan mobil dinas untuk mudik, Arif mengutarakan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemrintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri dan PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
‘’Ada teguran lisan, tertulis, pemotongan tunjangan kinerja 25 persen dalam tempo tiga, enam, dan 12 bulan, hingga penurunan jabatan,’’ bebernya.
Arif meneruskan, kendati pihaknya optimistis bahwa para ASN Pemkab Tuban tak akan ada yang melanggar aturan tersebut, para ASN dimaksud tetap diharap mengetahui rentetan sanksinya. Itu agar ketika ada pikiran nakal ingin melanggar, si ASN ini sadar dan siap menanggung risiko atas perbuatannya.
Lebih lanjut Arif mengatakan, jika ASN ini ingin mudik namun belum memiliki kendaraan roda empat untuk porsi keluarga, diharapkan menyewa kendaraan sendiri.
‘’Lebih baik lagi, jika ASN berkenan naik transportasi umum,’’ pungkasnya. (sab/tok)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Page: 1 2
Aroma kehati-hatian terasa pekat di Gedung Thamrin. Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang digelar…
Pasar modal kembali memanas. PT Indo Premier Sekuritas (IPOT) menilai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)…
Dominasi New York di panggung finansial internasional kembali mendapat legitimasi. Kota berjuluk “The Capital of…
Bursa saham Indonesia kembali berguncang. Indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup turun 24,73 poin atau…
PT Hafar Daya Konstruksi (HDK) akhirnya buka suara. Perusahaan yang merupakan anak usaha PT Petrosea…
Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan gejolak pasar keuangan yang belum reda, cadangan devisa Indonesia…