Seperti apa sanksi akan diberikan kepada ASN yang nekat menggunakan mobil dinas untuk mudik, Arif mengutarakan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemrintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri dan PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
‘’Ada teguran lisan, tertulis, pemotongan tunjangan kinerja 25 persen dalam tempo tiga, enam, dan 12 bulan, hingga penurunan jabatan,’’ bebernya.
Arif meneruskan, kendati pihaknya optimistis bahwa para ASN Pemkab Tuban tak akan ada yang melanggar aturan tersebut, para ASN dimaksud tetap diharap mengetahui rentetan sanksinya. Itu agar ketika ada pikiran nakal ingin melanggar, si ASN ini sadar dan siap menanggung risiko atas perbuatannya.
Lebih lanjut Arif mengatakan, jika ASN ini ingin mudik namun belum memiliki kendaraan roda empat untuk porsi keluarga, diharapkan menyewa kendaraan sendiri.
‘’Lebih baik lagi, jika ASN berkenan naik transportasi umum,’’ pungkasnya. (sab/tok)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Page: 1 2
Awan gelap masih menggantung di langit industri Asia. Pada November, mesin-mesin manufaktur di China, Jepang,…
Penurunan harian kembali menampar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Namun di balik garis merah hari…
Siapa sebenarnya pemilik sah Bank Neo Commerce (BBYB)? Pertanyaan itu kembali mencuat setelah struktur kepemilikan…
Pergerakan indeks domestik kembali menunjukkan betapa pasar masih dihantui keraguan. Pada perdagangan Jumat (21/11) IDX…
Ada jeda napas yang terasa jelas dalam laporan keuangan PT Bank Central Asia Tbk (BCA)…
Aroma kehati-hatian terasa pekat di Gedung Thamrin. Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang digelar…