Sementara tiga syarat materiil juga diatur dalam UU 74/1974. Per tama, jika istri tidak bisa melakukan perannya sebagai istri secara lahir maupun batin. Kedua, cacat secara fisik. Dan, ketiga, si istri bermasalah dengan alat reproduksinya atau tidak bisa mempunyai keturunan.
Pria asal Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat itu, mengungkapkan, syarat materiil ini menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan permohonan yang ber sangkutan.
Rizki mengatakan, syarat lain yang harus dipenuhi adalah kehadiran istri pertama dalam setiap sidang permohonan poligami.
Kepada wartawan koran ini, dia mengungkapkan, sepanjang 2022, pria yang mengajukan izin poligami dilatarbelakangi berbagai faktor. Terbanyak istri mengalami sakit seperti stroke atau cacat fisik.
‘’Kita tidak bisa menyebutkan secara spesifik dalam laporan, karena itu masuk ranah privasi pemohon,’’ tegasnya.
Begitu juga yang mengajukan poligami, dia tidak bisa menyampaikan latar belakangnya karena juga masuk ranah privasi. (zid/ds)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Page: 1 2
Awan gelap masih menggantung di langit industri Asia. Pada November, mesin-mesin manufaktur di China, Jepang,…
Penurunan harian kembali menampar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Namun di balik garis merah hari…
Siapa sebenarnya pemilik sah Bank Neo Commerce (BBYB)? Pertanyaan itu kembali mencuat setelah struktur kepemilikan…
Pergerakan indeks domestik kembali menunjukkan betapa pasar masih dihantui keraguan. Pada perdagangan Jumat (21/11) IDX…
Ada jeda napas yang terasa jelas dalam laporan keuangan PT Bank Central Asia Tbk (BCA)…
Aroma kehati-hatian terasa pekat di Gedung Thamrin. Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang digelar…