Sementara tiga syarat materiil juga diatur dalam UU 74/1974. Per tama, jika istri tidak bisa melakukan perannya sebagai istri secara lahir maupun batin. Kedua, cacat secara fisik. Dan, ketiga, si istri bermasalah dengan alat reproduksinya atau tidak bisa mempunyai keturunan.
Pria asal Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat itu, mengungkapkan, syarat materiil ini menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan permohonan yang ber sangkutan.
Rizki mengatakan, syarat lain yang harus dipenuhi adalah kehadiran istri pertama dalam setiap sidang permohonan poligami.
Kepada wartawan koran ini, dia mengungkapkan, sepanjang 2022, pria yang mengajukan izin poligami dilatarbelakangi berbagai faktor. Terbanyak istri mengalami sakit seperti stroke atau cacat fisik.
‘’Kita tidak bisa menyebutkan secara spesifik dalam laporan, karena itu masuk ranah privasi pemohon,’’ tegasnya.
Begitu juga yang mengajukan poligami, dia tidak bisa menyampaikan latar belakangnya karena juga masuk ranah privasi. (zid/ds)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Page: 1 2
Nilai tukar rupiah kembali tersungkur pada penutupan perdagangan awal pekan. Tekanan kuat datang dari lonjakan…
Bayangan lonjakan harga energi global kembali menghantui pasar. Eskalasi konflik terbuka antara Iran melawan Israel…
Di saat pasar saham masih bergerak fluktuatif dan sentimen global belum sepenuhnya pulih, PT Astra…
Pergerakan harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali menunjukkan sinyal penguatan. Pada perdagangan Kamis…
Kinerja saham teknologi Indonesia sepanjang satu tahun terakhir menunjukkan dua wajah yang kontras.
Amerika Serikat menyematkan label “bersejarah” pada kesepakatan dagang terbarunya dengan Indonesia.