KJRI, menurut dia, telah mencoba menggali informasi dari Dewi, seperti nama dan alamat majikannya, serta nama calo tenaga kerja yang membawanya masuk ke Malaysia. Namun, tidak ada informasi yang diperoleh dari Dewi, kecuali keinginan untuk segera pulang.
Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) telah dikeluarkan oleh KJRI Johor Bahru pada 17 Juli setelah ada persetujuan dari Imigrasi Malaysia. Dewi juga telah membayar denda sebesar 100 ringgit (sekitar Rp329.000) karena overstay selama tiga hari.
Kepolisian setempat baru mendapatkan laporan pada 18 Juli 2023 dari majikan Dewi, yang menuduhnya membawa kabur uang sebesar 10.000 ringgit (sekitar Rp32,98 juta). (*)
Pewarta: Virna P Setyorini
Sumber: ANTARA
—————————————————————-
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Page: 1 2
Awan gelap masih menggantung di langit industri Asia. Pada November, mesin-mesin manufaktur di China, Jepang,…
Penurunan harian kembali menampar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Namun di balik garis merah hari…
Siapa sebenarnya pemilik sah Bank Neo Commerce (BBYB)? Pertanyaan itu kembali mencuat setelah struktur kepemilikan…
Pergerakan indeks domestik kembali menunjukkan betapa pasar masih dihantui keraguan. Pada perdagangan Jumat (21/11) IDX…
Ada jeda napas yang terasa jelas dalam laporan keuangan PT Bank Central Asia Tbk (BCA)…
Aroma kehati-hatian terasa pekat di Gedung Thamrin. Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang digelar…