KJRI, menurut dia, telah mencoba menggali informasi dari Dewi, seperti nama dan alamat majikannya, serta nama calo tenaga kerja yang membawanya masuk ke Malaysia. Namun, tidak ada informasi yang diperoleh dari Dewi, kecuali keinginan untuk segera pulang.
Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) telah dikeluarkan oleh KJRI Johor Bahru pada 17 Juli setelah ada persetujuan dari Imigrasi Malaysia. Dewi juga telah membayar denda sebesar 100 ringgit (sekitar Rp329.000) karena overstay selama tiga hari.
Kepolisian setempat baru mendapatkan laporan pada 18 Juli 2023 dari majikan Dewi, yang menuduhnya membawa kabur uang sebesar 10.000 ringgit (sekitar Rp32,98 juta). (*)
Pewarta: Virna P Setyorini
Sumber: ANTARA
—————————————————————-
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Page: 1 2
Aroma kehati-hatian terasa pekat di Gedung Thamrin. Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang digelar…
Pasar modal kembali memanas. PT Indo Premier Sekuritas (IPOT) menilai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)…
Dominasi New York di panggung finansial internasional kembali mendapat legitimasi. Kota berjuluk “The Capital of…
Bursa saham Indonesia kembali berguncang. Indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup turun 24,73 poin atau…
PT Hafar Daya Konstruksi (HDK) akhirnya buka suara. Perusahaan yang merupakan anak usaha PT Petrosea…
Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan gejolak pasar keuangan yang belum reda, cadangan devisa Indonesia…