Wawan, panggilan akrabnya, menyampaikan, dari hasil koordinasi dengan seluruh pengusaha karaoke, semuanya sepakat untuk tidak beroperasi mulai H-1 Ramadan hingga H+2 Idul Fitri.
Dengan demikian, dipastikan tidak akan ada pelanggaran dari para pengelola tempat hiburan malam tersebut.
‘’Semua pengusaha karaoke dan tempat hiburan lain sudah tahu harus bagaimana selama Ramadan dan Lebaran. Jadi, saya rasa tidak akan melanggar,’’ tegasnya.
Mantan inspektur wilayah IV Inspektorat Tuban itu menegaskan, imbauan tersebut dibuat untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama bulan suci tersebut. Selain larangan tersebut, lanjut Wawan, Pemkab Tuban juga mengimbau seluruh pihak untuk tidak menggelar panggung hiburan selama Ramadan.
Seperti panggung musik, dangdut, dan pergelaran lain yang dapat mengganggu ketenangan selama Bulan Suci.
‘’Mari bersama-sama menjaga kesucian bulan Ramadan ini,’’ imbaunya. (yud/ds)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Page: 1 2
Nilai tukar rupiah kembali tersungkur pada penutupan perdagangan awal pekan. Tekanan kuat datang dari lonjakan…
Bayangan lonjakan harga energi global kembali menghantui pasar. Eskalasi konflik terbuka antara Iran melawan Israel…
Di saat pasar saham masih bergerak fluktuatif dan sentimen global belum sepenuhnya pulih, PT Astra…
Pergerakan harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali menunjukkan sinyal penguatan. Pada perdagangan Kamis…
Kinerja saham teknologi Indonesia sepanjang satu tahun terakhir menunjukkan dua wajah yang kontras.
Amerika Serikat menyematkan label “bersejarah” pada kesepakatan dagang terbarunya dengan Indonesia.