Wawan, panggilan akrabnya, menyampaikan, dari hasil koordinasi dengan seluruh pengusaha karaoke, semuanya sepakat untuk tidak beroperasi mulai H-1 Ramadan hingga H+2 Idul Fitri.
Dengan demikian, dipastikan tidak akan ada pelanggaran dari para pengelola tempat hiburan malam tersebut.
‘’Semua pengusaha karaoke dan tempat hiburan lain sudah tahu harus bagaimana selama Ramadan dan Lebaran. Jadi, saya rasa tidak akan melanggar,’’ tegasnya.
Mantan inspektur wilayah IV Inspektorat Tuban itu menegaskan, imbauan tersebut dibuat untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama bulan suci tersebut. Selain larangan tersebut, lanjut Wawan, Pemkab Tuban juga mengimbau seluruh pihak untuk tidak menggelar panggung hiburan selama Ramadan.
Seperti panggung musik, dangdut, dan pergelaran lain yang dapat mengganggu ketenangan selama Bulan Suci.
‘’Mari bersama-sama menjaga kesucian bulan Ramadan ini,’’ imbaunya. (yud/ds)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Page: 1 2
Aroma kehati-hatian terasa pekat di Gedung Thamrin. Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang digelar…
Pasar modal kembali memanas. PT Indo Premier Sekuritas (IPOT) menilai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)…
Dominasi New York di panggung finansial internasional kembali mendapat legitimasi. Kota berjuluk “The Capital of…
Bursa saham Indonesia kembali berguncang. Indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup turun 24,73 poin atau…
PT Hafar Daya Konstruksi (HDK) akhirnya buka suara. Perusahaan yang merupakan anak usaha PT Petrosea…
Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan gejolak pasar keuangan yang belum reda, cadangan devisa Indonesia…