Wawan, panggilan akrabnya, menyampaikan, dari hasil koordinasi dengan seluruh pengusaha karaoke, semuanya sepakat untuk tidak beroperasi mulai H-1 Ramadan hingga H+2 Idul Fitri.
Dengan demikian, dipastikan tidak akan ada pelanggaran dari para pengelola tempat hiburan malam tersebut.
‘’Semua pengusaha karaoke dan tempat hiburan lain sudah tahu harus bagaimana selama Ramadan dan Lebaran. Jadi, saya rasa tidak akan melanggar,’’ tegasnya.
Mantan inspektur wilayah IV Inspektorat Tuban itu menegaskan, imbauan tersebut dibuat untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama bulan suci tersebut. Selain larangan tersebut, lanjut Wawan, Pemkab Tuban juga mengimbau seluruh pihak untuk tidak menggelar panggung hiburan selama Ramadan.
Seperti panggung musik, dangdut, dan pergelaran lain yang dapat mengganggu ketenangan selama Bulan Suci.
‘’Mari bersama-sama menjaga kesucian bulan Ramadan ini,’’ imbaunya. (yud/ds)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Page: 1 2
Awan gelap masih menggantung di langit industri Asia. Pada November, mesin-mesin manufaktur di China, Jepang,…
Penurunan harian kembali menampar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Namun di balik garis merah hari…
Siapa sebenarnya pemilik sah Bank Neo Commerce (BBYB)? Pertanyaan itu kembali mencuat setelah struktur kepemilikan…
Pergerakan indeks domestik kembali menunjukkan betapa pasar masih dihantui keraguan. Pada perdagangan Jumat (21/11) IDX…
Ada jeda napas yang terasa jelas dalam laporan keuangan PT Bank Central Asia Tbk (BCA)…
Aroma kehati-hatian terasa pekat di Gedung Thamrin. Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang digelar…