Sebagaimana diketahui, menyambut Hari Kemerdekaan ke-78 Indonesia pada Kamis (17/8) mendatang, Kemendagri menginstruksikan agar seluruh pemkab/pemkot mengumpulkan bendera Merah Putih sesuai kewenangannya masing-masing.
Instruksi tersebut ditanggapi Pemkab Tuban dengan menerbitkan instruksi serupa pada Senin (12/6/2023). Dalam instruksi tersebut, empat organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Tuban harus mengumpulkan bendera Merah Putih dari jajarannya.
Empat OPD tersebut, yakni dinas koperasi usaha kecil menengah dan pedagangan, dinas tenaga kerja dan perindustrian, dinas kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, dan dinas pendidikan. (sab/tok)
Berita Seputar Hari Kemerdekaan RI Terbaru dan Terkini
—————————————————————-
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Page: 1 2
Nilai tukar rupiah kembali tersungkur pada penutupan perdagangan awal pekan. Tekanan kuat datang dari lonjakan…
Bayangan lonjakan harga energi global kembali menghantui pasar. Eskalasi konflik terbuka antara Iran melawan Israel…
Di saat pasar saham masih bergerak fluktuatif dan sentimen global belum sepenuhnya pulih, PT Astra…
Pergerakan harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali menunjukkan sinyal penguatan. Pada perdagangan Kamis…
Kinerja saham teknologi Indonesia sepanjang satu tahun terakhir menunjukkan dua wajah yang kontras.
Amerika Serikat menyematkan label “bersejarah” pada kesepakatan dagang terbarunya dengan Indonesia.