Sebagaimana diketahui, menyambut Hari Kemerdekaan ke-78 Indonesia pada Kamis (17/8) mendatang, Kemendagri menginstruksikan agar seluruh pemkab/pemkot mengumpulkan bendera Merah Putih sesuai kewenangannya masing-masing.
Instruksi tersebut ditanggapi Pemkab Tuban dengan menerbitkan instruksi serupa pada Senin (12/6/2023). Dalam instruksi tersebut, empat organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Tuban harus mengumpulkan bendera Merah Putih dari jajarannya.
Empat OPD tersebut, yakni dinas koperasi usaha kecil menengah dan pedagangan, dinas tenaga kerja dan perindustrian, dinas kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, dan dinas pendidikan. (sab/tok)
Berita Seputar Hari Kemerdekaan RI Terbaru dan Terkini
—————————————————————-
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Page: 1 2
Aroma kehati-hatian terasa pekat di Gedung Thamrin. Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang digelar…
Pasar modal kembali memanas. PT Indo Premier Sekuritas (IPOT) menilai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)…
Dominasi New York di panggung finansial internasional kembali mendapat legitimasi. Kota berjuluk “The Capital of…
Bursa saham Indonesia kembali berguncang. Indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup turun 24,73 poin atau…
PT Hafar Daya Konstruksi (HDK) akhirnya buka suara. Perusahaan yang merupakan anak usaha PT Petrosea…
Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan gejolak pasar keuangan yang belum reda, cadangan devisa Indonesia…