Juga dibahas pelaksanaan patrol sahur hanya boleh dilakukan di sekitar tempat tinggal dan tidak boleh keluar wilayah guna menghindari konflik.
Mantan kepala Bagian Hukum Setda Tuban itu mengimbau kepada seluruh masyarakat Tuban agar mematuhi aturan tersebut. Setelah keluar SE tersebut, lanjut Arif, Pemkab Tuban melalui institusi terkait akan rutin menggelar patroli untuk memantau kondisi demi terciptanya kamtibmas.
Dia memastikan akan ada sanksi tegas bagi para pelanggar yang mengganggu ketertiban umum selama Ramadan hingga Idul Fitri.
‘’Sanksi yang diberikan disesuaikan dengan jenis pelanggarannya dan sesuai aturan yang berlaku,’’ tegasnya.
Selain dilarang menggelar panggung hiburan, kata Arif, semua jenis rumah makan diimbau untuk menghormati orang berpuasa dengan memasang tirai atau tabir saat buka siang hari. Ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk restoran, namun juga pedagang kaki lima di pinggir jalan.
Ketentuan lain yang dibahas dalam SE tersebut adalah takbir keliling dan mudik Lebaran.
‘’Kegiatan lain yang belum diatur dengan jelas dalam SE, menyesuaikan dengan ketentuan peraturan yang berlaku,’’ imbuhnya. (yud/ds)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Page: 1 2
Aroma kehati-hatian terasa pekat di Gedung Thamrin. Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang digelar…
Pasar modal kembali memanas. PT Indo Premier Sekuritas (IPOT) menilai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)…
Dominasi New York di panggung finansial internasional kembali mendapat legitimasi. Kota berjuluk “The Capital of…
Bursa saham Indonesia kembali berguncang. Indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup turun 24,73 poin atau…
PT Hafar Daya Konstruksi (HDK) akhirnya buka suara. Perusahaan yang merupakan anak usaha PT Petrosea…
Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan gejolak pasar keuangan yang belum reda, cadangan devisa Indonesia…