Selain berkomunikasi langsung dengan perusahaan. Demi memastikan hak pekerja, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi, baik Jawa Timur maupun Jawa Tengah. Juga dengan Disnaker Kabupaten Tegal.
‘’Seumpama perusahaan tidak mau bertanggung jawab dengan memberikan hak-hak korban, dinas setempat yang melakukan teguran,’’ imbuhnya.
Selain itu, terkait masalah ABK korban tenggelam itu bukan hanya masalah antar kabupaten, tetapi juga menyangkut perusahaan luar negeri. Artinya, saat ini menjadi kewenangan pemerintah pusat untuk berkomunikasi lintas negara.
‘’Makanya saat ini kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut,’’ tandasnya. (fud/tok)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Page: 1 2
Aroma kehati-hatian terasa pekat di Gedung Thamrin. Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang digelar…
Pasar modal kembali memanas. PT Indo Premier Sekuritas (IPOT) menilai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)…
Dominasi New York di panggung finansial internasional kembali mendapat legitimasi. Kota berjuluk “The Capital of…
Bursa saham Indonesia kembali berguncang. Indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup turun 24,73 poin atau…
PT Hafar Daya Konstruksi (HDK) akhirnya buka suara. Perusahaan yang merupakan anak usaha PT Petrosea…
Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan gejolak pasar keuangan yang belum reda, cadangan devisa Indonesia…