Selain berkomunikasi langsung dengan perusahaan. Demi memastikan hak pekerja, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi, baik Jawa Timur maupun Jawa Tengah. Juga dengan Disnaker Kabupaten Tegal.
‘’Seumpama perusahaan tidak mau bertanggung jawab dengan memberikan hak-hak korban, dinas setempat yang melakukan teguran,’’ imbuhnya.
Selain itu, terkait masalah ABK korban tenggelam itu bukan hanya masalah antar kabupaten, tetapi juga menyangkut perusahaan luar negeri. Artinya, saat ini menjadi kewenangan pemerintah pusat untuk berkomunikasi lintas negara.
‘’Makanya saat ini kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut,’’ tandasnya. (fud/tok)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Page: 1 2
Awan gelap masih menggantung di langit industri Asia. Pada November, mesin-mesin manufaktur di China, Jepang,…
Penurunan harian kembali menampar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Namun di balik garis merah hari…
Siapa sebenarnya pemilik sah Bank Neo Commerce (BBYB)? Pertanyaan itu kembali mencuat setelah struktur kepemilikan…
Pergerakan indeks domestik kembali menunjukkan betapa pasar masih dihantui keraguan. Pada perdagangan Jumat (21/11) IDX…
Ada jeda napas yang terasa jelas dalam laporan keuangan PT Bank Central Asia Tbk (BCA)…
Aroma kehati-hatian terasa pekat di Gedung Thamrin. Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang digelar…