‘’Penilaian zonasi akan tetap mengacu kartu keluarga peserta didik, jadi tidak bisa hanya diklaim ini anak saya tanpa ada dokumen,’’ terangnya.
Anik membenarkan pernah mendapat pertanyaan terkait anak dari hasil pernikahan siri.
Dia mengatakan, jika ada peserta didik yang diakui sebagai anak hubungan pernikahan siri, maka harus dikuatkan dengan KK. Nantinya siswa tersebut tetap divalidasi berdasarkan alamat di KK tersebut.
Hal tersebut untuk menghindari celah kecurangan yang bisa saja terjadi saat PPDB zonasi yang dimulai Senin (12/6) pekan depan.
‘’Semua dokumen tetap kami kroscek,’’ tandasnya. (yud/ds)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Page: 1 2
Awan gelap masih menggantung di langit industri Asia. Pada November, mesin-mesin manufaktur di China, Jepang,…
Penurunan harian kembali menampar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Namun di balik garis merah hari…
Siapa sebenarnya pemilik sah Bank Neo Commerce (BBYB)? Pertanyaan itu kembali mencuat setelah struktur kepemilikan…
Pergerakan indeks domestik kembali menunjukkan betapa pasar masih dihantui keraguan. Pada perdagangan Jumat (21/11) IDX…
Ada jeda napas yang terasa jelas dalam laporan keuangan PT Bank Central Asia Tbk (BCA)…
Aroma kehati-hatian terasa pekat di Gedung Thamrin. Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang digelar…