‘’Kebijakan khusus ini harus dibuktikan dengan dokumen asli dari lembaga terkait,’’ tegas mantan kepala SMAN 3 Nganjuk.
Lebih lanjut, Adi mengatakan, dalam domnis, Disdik Jatim juga menerapkan kebijakan kemudahan dalam mengunggah rapor anak didik melalui sekolah asal maupun dari siswa pendaftar.
Terkait perhitungan indeks sekolah asal dan kemudahan daftar ulang melalui sekolah tujuan, Adi memastikan tetap sesuai implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Gubernur juga menurunkan kebijakan Peraturan Gubernur Jatim Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPDB pada SMA, SMK, dan SLB.
Dalam pergub tersebut, Disdik Jatim kembali menegaskan setiap sekolah dilarang menggunakan tes sebagai syarat masuk lembaga pendidikan.
Tes masuk hanya berlaku khusus bagi sekolah yang ditunjuk seperti SMANOR, SMKN 12 Surabaya, SMKN 5 Malang, SMAN Taruna Jatim, dan sekolah terbuka lainnya. (yud/ds)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Page: 1 2
Nilai tukar rupiah kembali tersungkur pada penutupan perdagangan awal pekan. Tekanan kuat datang dari lonjakan…
Bayangan lonjakan harga energi global kembali menghantui pasar. Eskalasi konflik terbuka antara Iran melawan Israel…
Di saat pasar saham masih bergerak fluktuatif dan sentimen global belum sepenuhnya pulih, PT Astra…
Pergerakan harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali menunjukkan sinyal penguatan. Pada perdagangan Kamis…
Kinerja saham teknologi Indonesia sepanjang satu tahun terakhir menunjukkan dua wajah yang kontras.
Amerika Serikat menyematkan label “bersejarah” pada kesepakatan dagang terbarunya dengan Indonesia.