‘’Kebijakan khusus ini harus dibuktikan dengan dokumen asli dari lembaga terkait,’’ tegas mantan kepala SMAN 3 Nganjuk.
Lebih lanjut, Adi mengatakan, dalam domnis, Disdik Jatim juga menerapkan kebijakan kemudahan dalam mengunggah rapor anak didik melalui sekolah asal maupun dari siswa pendaftar.
Terkait perhitungan indeks sekolah asal dan kemudahan daftar ulang melalui sekolah tujuan, Adi memastikan tetap sesuai implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Gubernur juga menurunkan kebijakan Peraturan Gubernur Jatim Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPDB pada SMA, SMK, dan SLB.
Dalam pergub tersebut, Disdik Jatim kembali menegaskan setiap sekolah dilarang menggunakan tes sebagai syarat masuk lembaga pendidikan.
Tes masuk hanya berlaku khusus bagi sekolah yang ditunjuk seperti SMANOR, SMKN 12 Surabaya, SMKN 5 Malang, SMAN Taruna Jatim, dan sekolah terbuka lainnya. (yud/ds)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Page: 1 2
Awan gelap masih menggantung di langit industri Asia. Pada November, mesin-mesin manufaktur di China, Jepang,…
Penurunan harian kembali menampar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Namun di balik garis merah hari…
Siapa sebenarnya pemilik sah Bank Neo Commerce (BBYB)? Pertanyaan itu kembali mencuat setelah struktur kepemilikan…
Pergerakan indeks domestik kembali menunjukkan betapa pasar masih dihantui keraguan. Pada perdagangan Jumat (21/11) IDX…
Ada jeda napas yang terasa jelas dalam laporan keuangan PT Bank Central Asia Tbk (BCA)…
Aroma kehati-hatian terasa pekat di Gedung Thamrin. Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang digelar…