Dia menerangkan, penertiban alat peraga di tempat umum merupakan kewenangan satpol PP. Dasar hukumnya perda terkait larangan pemasangan di lokasi yang dilarang, seperti dekat tempat ibadah dan kawasan pendidikan.
Sementara itu, Ketua KPUK Tuban Fatkul Iksan mengatakan, meski belum ada re gulasi yang mengatur, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal tahapan kampanye, institusinya melarang parpol dan bacaleg melakukan kampanye. (fud/ds)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Page: 1 2
Aroma kehati-hatian terasa pekat di Gedung Thamrin. Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang digelar…
Pasar modal kembali memanas. PT Indo Premier Sekuritas (IPOT) menilai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)…
Dominasi New York di panggung finansial internasional kembali mendapat legitimasi. Kota berjuluk “The Capital of…
Bursa saham Indonesia kembali berguncang. Indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup turun 24,73 poin atau…
PT Hafar Daya Konstruksi (HDK) akhirnya buka suara. Perusahaan yang merupakan anak usaha PT Petrosea…
Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan gejolak pasar keuangan yang belum reda, cadangan devisa Indonesia…