Dia menerangkan, penertiban alat peraga di tempat umum merupakan kewenangan satpol PP. Dasar hukumnya perda terkait larangan pemasangan di lokasi yang dilarang, seperti dekat tempat ibadah dan kawasan pendidikan.
Sementara itu, Ketua KPUK Tuban Fatkul Iksan mengatakan, meski belum ada re gulasi yang mengatur, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal tahapan kampanye, institusinya melarang parpol dan bacaleg melakukan kampanye. (fud/ds)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Page: 1 2
Nilai tukar rupiah kembali tersungkur pada penutupan perdagangan awal pekan. Tekanan kuat datang dari lonjakan…
Bayangan lonjakan harga energi global kembali menghantui pasar. Eskalasi konflik terbuka antara Iran melawan Israel…
Di saat pasar saham masih bergerak fluktuatif dan sentimen global belum sepenuhnya pulih, PT Astra…
Pergerakan harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali menunjukkan sinyal penguatan. Pada perdagangan Kamis…
Kinerja saham teknologi Indonesia sepanjang satu tahun terakhir menunjukkan dua wajah yang kontras.
Amerika Serikat menyematkan label “bersejarah” pada kesepakatan dagang terbarunya dengan Indonesia.