Selain itu, lanjut dia, calon perades juga berkelakukan baik serta tidak sedang dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Juga tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan ancaman lima tahun atau lebih.
‘’Kecuali yang sudah bebas berselang lima tahun boleh, tapi dengan syarat mengumumkan ke publik bahwa pernah menjalani hukuman pidana dan tidak melakukan pidana berulang-ulang,’’ bebernya.
Saat ini, proses pengisian perangkat desa memasuki tahap sosialisasi teknis pengisian perades di masing-masing kecamatan. (fud/tok)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Page: 1 2
Awan gelap masih menggantung di langit industri Asia. Pada November, mesin-mesin manufaktur di China, Jepang,…
Penurunan harian kembali menampar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Namun di balik garis merah hari…
Siapa sebenarnya pemilik sah Bank Neo Commerce (BBYB)? Pertanyaan itu kembali mencuat setelah struktur kepemilikan…
Pergerakan indeks domestik kembali menunjukkan betapa pasar masih dihantui keraguan. Pada perdagangan Jumat (21/11) IDX…
Ada jeda napas yang terasa jelas dalam laporan keuangan PT Bank Central Asia Tbk (BCA)…
Aroma kehati-hatian terasa pekat di Gedung Thamrin. Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang digelar…