Uzan meneruskan, dalam melayani para pemohon Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Pidana, pihaknya tidak menagih biaya lebih. Setiap pemohon surat dimaksud, tegas dia, hanya diwajibkan membayar Rp 10 ribu.
‘’Biaya Rp 10 ribu itu masuk negara. Karena, statusnya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak, Red),’’ jelas magister hukum lulusan Universitas Wijaya Putra
(UWP) Surabaya itu.
Uzan menegaskan, jika ada pemohon diminta membayar lebih oleh oknum pegawai PN setempat, Uzan meminta kepada pemohon untuk melaporkan oknum tersebut.
‘’Alhamdulillah, sejauh ini tidak ada laporan soal itu,’’ tandasnya. (sab/tok)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Page: 1 2
Aroma kehati-hatian terasa pekat di Gedung Thamrin. Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang digelar…
Pasar modal kembali memanas. PT Indo Premier Sekuritas (IPOT) menilai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)…
Dominasi New York di panggung finansial internasional kembali mendapat legitimasi. Kota berjuluk “The Capital of…
Bursa saham Indonesia kembali berguncang. Indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup turun 24,73 poin atau…
PT Hafar Daya Konstruksi (HDK) akhirnya buka suara. Perusahaan yang merupakan anak usaha PT Petrosea…
Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan gejolak pasar keuangan yang belum reda, cadangan devisa Indonesia…