Uzan meneruskan, dalam melayani para pemohon Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Pidana, pihaknya tidak menagih biaya lebih. Setiap pemohon surat dimaksud, tegas dia, hanya diwajibkan membayar Rp 10 ribu.
‘’Biaya Rp 10 ribu itu masuk negara. Karena, statusnya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak, Red),’’ jelas magister hukum lulusan Universitas Wijaya Putra
(UWP) Surabaya itu.
Uzan menegaskan, jika ada pemohon diminta membayar lebih oleh oknum pegawai PN setempat, Uzan meminta kepada pemohon untuk melaporkan oknum tersebut.
‘’Alhamdulillah, sejauh ini tidak ada laporan soal itu,’’ tandasnya. (sab/tok)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Page: 1 2
Nilai tukar rupiah kembali tersungkur pada penutupan perdagangan awal pekan. Tekanan kuat datang dari lonjakan…
Bayangan lonjakan harga energi global kembali menghantui pasar. Eskalasi konflik terbuka antara Iran melawan Israel…
Di saat pasar saham masih bergerak fluktuatif dan sentimen global belum sepenuhnya pulih, PT Astra…
Pergerakan harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali menunjukkan sinyal penguatan. Pada perdagangan Kamis…
Kinerja saham teknologi Indonesia sepanjang satu tahun terakhir menunjukkan dua wajah yang kontras.
Amerika Serikat menyematkan label “bersejarah” pada kesepakatan dagang terbarunya dengan Indonesia.