Eko menyampaikan, baik pengadaan sendiri maupun menggandeng pihak ketiga harus melalui konsultasi dan persetujuan camat.
Kalau pemerintah desa bekerja sama dengan pihak ketiga dalam penyusunan soal, lanjut mantan kepala Bagian Kesra Setda Tuban itu, maka pihak dimaksud harus mempunyai kemampuan dan pengalaman yang teruji dalam memfasilitasi penyediaan naskah ujian pengisian perades.
Pihak ketiga juga wajib menjamin kerahasiaan naskah ujian atau kunci jawaban sampai diterima panitia perades. Untuk pemilihan pihak ketiga, kata Eko, tidak bisa dengan penunjukan, namun harus melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa yang berlaku.
‘’Tentu penunjukan tersebut sesuai dengan kemampuan keuangan desa,’’ pungkasnya.(fud/ds)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Page: 1 2
Nilai tukar rupiah kembali tersungkur pada penutupan perdagangan awal pekan. Tekanan kuat datang dari lonjakan…
Bayangan lonjakan harga energi global kembali menghantui pasar. Eskalasi konflik terbuka antara Iran melawan Israel…
Di saat pasar saham masih bergerak fluktuatif dan sentimen global belum sepenuhnya pulih, PT Astra…
Pergerakan harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali menunjukkan sinyal penguatan. Pada perdagangan Kamis…
Kinerja saham teknologi Indonesia sepanjang satu tahun terakhir menunjukkan dua wajah yang kontras.
Amerika Serikat menyematkan label “bersejarah” pada kesepakatan dagang terbarunya dengan Indonesia.