Eko menyampaikan, baik pengadaan sendiri maupun menggandeng pihak ketiga harus melalui konsultasi dan persetujuan camat.
Kalau pemerintah desa bekerja sama dengan pihak ketiga dalam penyusunan soal, lanjut mantan kepala Bagian Kesra Setda Tuban itu, maka pihak dimaksud harus mempunyai kemampuan dan pengalaman yang teruji dalam memfasilitasi penyediaan naskah ujian pengisian perades.
Pihak ketiga juga wajib menjamin kerahasiaan naskah ujian atau kunci jawaban sampai diterima panitia perades. Untuk pemilihan pihak ketiga, kata Eko, tidak bisa dengan penunjukan, namun harus melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa yang berlaku.
‘’Tentu penunjukan tersebut sesuai dengan kemampuan keuangan desa,’’ pungkasnya.(fud/ds)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Page: 1 2
Awan gelap masih menggantung di langit industri Asia. Pada November, mesin-mesin manufaktur di China, Jepang,…
Penurunan harian kembali menampar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Namun di balik garis merah hari…
Siapa sebenarnya pemilik sah Bank Neo Commerce (BBYB)? Pertanyaan itu kembali mencuat setelah struktur kepemilikan…
Pergerakan indeks domestik kembali menunjukkan betapa pasar masih dihantui keraguan. Pada perdagangan Jumat (21/11) IDX…
Ada jeda napas yang terasa jelas dalam laporan keuangan PT Bank Central Asia Tbk (BCA)…
Aroma kehati-hatian terasa pekat di Gedung Thamrin. Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang digelar…