Eko menyampaikan, baik pengadaan sendiri maupun menggandeng pihak ketiga harus melalui konsultasi dan persetujuan camat.
Kalau pemerintah desa bekerja sama dengan pihak ketiga dalam penyusunan soal, lanjut mantan kepala Bagian Kesra Setda Tuban itu, maka pihak dimaksud harus mempunyai kemampuan dan pengalaman yang teruji dalam memfasilitasi penyediaan naskah ujian pengisian perades.
Pihak ketiga juga wajib menjamin kerahasiaan naskah ujian atau kunci jawaban sampai diterima panitia perades. Untuk pemilihan pihak ketiga, kata Eko, tidak bisa dengan penunjukan, namun harus melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa yang berlaku.
‘’Tentu penunjukan tersebut sesuai dengan kemampuan keuangan desa,’’ pungkasnya.(fud/ds)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Page: 1 2
Aroma kehati-hatian terasa pekat di Gedung Thamrin. Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang digelar…
Pasar modal kembali memanas. PT Indo Premier Sekuritas (IPOT) menilai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)…
Dominasi New York di panggung finansial internasional kembali mendapat legitimasi. Kota berjuluk “The Capital of…
Bursa saham Indonesia kembali berguncang. Indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup turun 24,73 poin atau…
PT Hafar Daya Konstruksi (HDK) akhirnya buka suara. Perusahaan yang merupakan anak usaha PT Petrosea…
Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan gejolak pasar keuangan yang belum reda, cadangan devisa Indonesia…