Lebih lanjut komisioner kelahiran Lamongan itu menyampaikan, tahapan pendaftaran caleg dimulai 24 April. Diawali dengan pengumuman bakal calon. Kemudian, 1 -– 14 Mei proses pendaftaran.
‘’Pendaftaran caleg ini prosesnya sangat panjang,’’ ujarnya.
Hakim memastikan 18 parpol yang mendaftarkan calegnya. Jumlah tersebut mengacu hasil verifikasi kepengurusan parpol. Untuk pencalonan, kata dia, setiap parpol bisa mendaftarkan maksimal 100 persen dari kebutuhan kursi di DPRD sebanyak 50 anggota. Jumlah caleg di setiap dapil disesuai dengan alokasi masing-masing kursi.
Aktivis Muhammadiyah itu juga mengingkatkan dalam proses pendaftaran caleg, parpol tidak hanya harus membawa fisik berkas ke kantor KPUK, namun juga meng-upload berkas ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon).(fud/ds)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Page: 1 2
Awan gelap masih menggantung di langit industri Asia. Pada November, mesin-mesin manufaktur di China, Jepang,…
Penurunan harian kembali menampar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Namun di balik garis merah hari…
Siapa sebenarnya pemilik sah Bank Neo Commerce (BBYB)? Pertanyaan itu kembali mencuat setelah struktur kepemilikan…
Pergerakan indeks domestik kembali menunjukkan betapa pasar masih dihantui keraguan. Pada perdagangan Jumat (21/11) IDX…
Ada jeda napas yang terasa jelas dalam laporan keuangan PT Bank Central Asia Tbk (BCA)…
Aroma kehati-hatian terasa pekat di Gedung Thamrin. Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang digelar…