Lebih lanjut komisioner kelahiran Lamongan itu menyampaikan, tahapan pendaftaran caleg dimulai 24 April. Diawali dengan pengumuman bakal calon. Kemudian, 1 -– 14 Mei proses pendaftaran.
‘’Pendaftaran caleg ini prosesnya sangat panjang,’’ ujarnya.
Hakim memastikan 18 parpol yang mendaftarkan calegnya. Jumlah tersebut mengacu hasil verifikasi kepengurusan parpol. Untuk pencalonan, kata dia, setiap parpol bisa mendaftarkan maksimal 100 persen dari kebutuhan kursi di DPRD sebanyak 50 anggota. Jumlah caleg di setiap dapil disesuai dengan alokasi masing-masing kursi.
Aktivis Muhammadiyah itu juga mengingkatkan dalam proses pendaftaran caleg, parpol tidak hanya harus membawa fisik berkas ke kantor KPUK, namun juga meng-upload berkas ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon).(fud/ds)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Page: 1 2
Nilai tukar rupiah kembali tersungkur pada penutupan perdagangan awal pekan. Tekanan kuat datang dari lonjakan…
Bayangan lonjakan harga energi global kembali menghantui pasar. Eskalasi konflik terbuka antara Iran melawan Israel…
Di saat pasar saham masih bergerak fluktuatif dan sentimen global belum sepenuhnya pulih, PT Astra…
Pergerakan harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali menunjukkan sinyal penguatan. Pada perdagangan Kamis…
Kinerja saham teknologi Indonesia sepanjang satu tahun terakhir menunjukkan dua wajah yang kontras.
Amerika Serikat menyematkan label “bersejarah” pada kesepakatan dagang terbarunya dengan Indonesia.