Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Tuban Uzan Purwadi berharap, sidang kedua yang bakal menghadirkan saksi-saksi dari pihak JPU tersebut tak ditunda karena suatu sebab. Magister Hukum alumni Universitas Wijaya Putra Surabaya ini menyebut, pihaknya ingin proses hukum di tingkat pengadilan atas perkara ini lekas rampung.
‘’Dan, terdakwa segera menjalani proses hukum selanjutnya sebagai terpidana,’’ tuturnya saat dihubungi Jawa Pos Radar Tuban.
Untuk diketahui, kronologi perkara peredaran rokok ilegal diotaki terdakwa yakni 94.750 batang rokok tanpa cukai diambil terdakwa dari salah satu gudang penyimpanan di Sidoarjo. Akan dibawa ke Kudus kemudian dikirim ke pemesan bernama Basir (masih buron) di Padang Pariaman, Sumatra Barat.
Aroma kehati-hatian terasa pekat di Gedung Thamrin. Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang digelar…
Pasar modal kembali memanas. PT Indo Premier Sekuritas (IPOT) menilai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)…
Dominasi New York di panggung finansial internasional kembali mendapat legitimasi. Kota berjuluk “The Capital of…
Bursa saham Indonesia kembali berguncang. Indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup turun 24,73 poin atau…
PT Hafar Daya Konstruksi (HDK) akhirnya buka suara. Perusahaan yang merupakan anak usaha PT Petrosea…
Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan gejolak pasar keuangan yang belum reda, cadangan devisa Indonesia…