Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Tuban Uzan Purwadi berharap, sidang kedua yang bakal menghadirkan saksi-saksi dari pihak JPU tersebut tak ditunda karena suatu sebab. Magister Hukum alumni Universitas Wijaya Putra Surabaya ini menyebut, pihaknya ingin proses hukum di tingkat pengadilan atas perkara ini lekas rampung.
‘’Dan, terdakwa segera menjalani proses hukum selanjutnya sebagai terpidana,’’ tuturnya saat dihubungi Jawa Pos Radar Tuban.
Untuk diketahui, kronologi perkara peredaran rokok ilegal diotaki terdakwa yakni 94.750 batang rokok tanpa cukai diambil terdakwa dari salah satu gudang penyimpanan di Sidoarjo. Akan dibawa ke Kudus kemudian dikirim ke pemesan bernama Basir (masih buron) di Padang Pariaman, Sumatra Barat.
Awan gelap masih menggantung di langit industri Asia. Pada November, mesin-mesin manufaktur di China, Jepang,…
Penurunan harian kembali menampar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Namun di balik garis merah hari…
Siapa sebenarnya pemilik sah Bank Neo Commerce (BBYB)? Pertanyaan itu kembali mencuat setelah struktur kepemilikan…
Pergerakan indeks domestik kembali menunjukkan betapa pasar masih dihantui keraguan. Pada perdagangan Jumat (21/11) IDX…
Ada jeda napas yang terasa jelas dalam laporan keuangan PT Bank Central Asia Tbk (BCA)…
Aroma kehati-hatian terasa pekat di Gedung Thamrin. Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang digelar…