
Radartuban.jawapos.com – Masih ingat dengan tahanan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bojonegoro yang sempat kabur dengan cara menggondol mobil petugas saat berada di RSUD Koesma, yang ketika itu hendak menjalani tes swab antigen Covid-19 sebelum dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuban pada September 2022 lalu.
Kemarin (1/3), pria yang kabur secara brutal dengan menabrak sejumlah mobil di parkiran RSUD itu menjalani sidang perdana di Penga dilan Negeri (PN) Tuban. Agendanya, pembacaan dakwaan.
Secara ringkas, dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban Mamik Indrawati Umi Naimah mendakwa pria bernama alias Budi itu mengotaki bisnis rokok ilegal pada akhir Juni 2022.
Dijerat pasal 56 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Barang bukti dalam perkara ini 94.750 batang rokok tanpa cukai, truk bernopol K 9632 RK, dan 13 lembar bukti transaksi rekening atas nama terdakwa.
Atas dakwaan JPU, terdakwa asal Kudus, Jawa Tengah itu menyatakan tidak menerima. Dia memohon sidang berikutnya beragenda pembacaan eksepsi atau pembacaan nota ke beratan terhadap apa yang didakwaan JPU.
Mengacu hal itu, Andy Aqso selaku ketua majelis hakim persi dangan perkara ini menyatakan, sidang lanjutan atas perkara ini akan beragenda pembacaan eksepsi. Dijadwalkan digelar Selasa (7/3) pekan depan.
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam/ANTM) kembali merangkak naik. Pada Senin (1/12), harga…
Awan gelap masih menggantung di langit industri Asia. Pada November, mesin-mesin manufaktur di China, Jepang,…
Penurunan harian kembali menampar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Namun di balik garis merah hari…
Siapa sebenarnya pemilik sah Bank Neo Commerce (BBYB)? Pertanyaan itu kembali mencuat setelah struktur kepemilikan…
Pergerakan indeks domestik kembali menunjukkan betapa pasar masih dihantui keraguan. Pada perdagangan Jumat (21/11) IDX…
Ada jeda napas yang terasa jelas dalam laporan keuangan PT Bank Central Asia Tbk (BCA)…