
POTENSI PAD DARI PERIKANAN: Sejumlah pegawai Tempat Pelelangan Ikan(TPI) Palang menimbang hasil tangkapan nelayan untuk dikenakan retribusi. (Yudha Satria Aditama/Radar Tuban)
Radartuban.jawapos.com – Satreskrim Polres Tuban masih mendalami kasus dugaan penyelewengan retribusi nelayan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Palang. Setelah menerima laporan dari nelayan Desa Kradenan, Kecamatan Palang terkait dugaan kasus rasuah tersebut, hingga kemarin (6/2) polisi sudah memeriksa enam saksi. Juga diamankan barang bukti sejumlah kuitansi dan nota pembayaran retribusi yang disetorkan para nelayan.
Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kasatreskrim Polres Tuban AKP M. Gananta menjelaskan, enam saksi yang diperiksa adalah nelayan yang diduga tahu praktik penyelewengan retribusi yang diperkirakan sudah berlangsung sekitar dua tahun.
Untuk terlapor, kata Gananta, petugas sudah mengirim surat ke institusi terkait, namun tidak ada yang memenuhi panggilan.
‘’Seluruh terlapor dari dinas terkait belum bisa memenuhi pemeriksaan karena ada acara,’’ tegasnya.
Page: 1 2
Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam mengalami penurunan tajam pada perdagangan…
Struktur kepemilikan saham bank swasta terbesar di Indonesia kembali menjadi sorotan. Data terbaru menunjukkan bahwa…
Menjelang Lebaran dan arus mudik Idul Fitri, kekhawatiran publik soal ketersediaan bahan bakar minyak mulai…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai membuka babak baru bagi industri kripto nasional. Regulator sektor keuangan…
Bursa Efek Indonesia tak lagi ingin sekadar besar di kandang sendiri. Lewat agenda demutualisasi, BEI…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mengencangkan ikat pinggang tata kelola pasar saham. Regulator menargetkan 75…