
Ilustrasi destinasi wisata Jepang. (Foto oleh Bagus Pangestu dari Pexels)
Radartuban.jawapos.com – Jepang sudah kembali membuka portal pariwisata sejak Oktober 2022 sehingga wisatawan tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksinasi asalkan sudah divaksin tiga dosis dan tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes COVID-19.
Semenjak itu, wisatawan asal Indonesia juga mulai melirik mengunjungi Jepang untuk berlibur. Negara ini dinilai masih menjadi destinasi favorit bagi turis asal Indonesia.
Jika Anda berminat untuk mengunjungi negara yang terkenal dengan bunga sakuranya ini, maka persiapkan hal-hal berikut ini sebelum menjelajahi Jepang. Berikut tipsnya, mengutip siaran pers tiket.com yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Rutin cek regulasi terkini di Jepang
Anda dapat dengan mudah mengecek detail regulasi perjalanan melalui laman Aturan Perjalanan ke Jepang. Laman ini mencakup informasi terkini tentang aturan perjalanan ke Jepang, jenis vaksin yang berlaku, kebijakan mengenai visa, kebijakan saat transit, hingga informasi mengenai asuransi perjalanan.
Rencanakan penerbangan untuk dapatkan harga murah
Hendaknya, rencanakanlah pembelian tiket pesawat di jauh hari. Ini akan membantu Anda untuk mendapatkan harga terbaik dari subclass yang ditawarkan oleh setiap maskapai.
Gunakan transportasi jemputan untuk menuju dan keluar bandara
Layanan jemputan bandara dapat menjadi pilihan praktis serta aman dan nyaman karena biaya yang dibayarkan telah termasuk biaya tol, bensin, dan parkir di lokasi penjemputan.
Page: 1 2
Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam mengalami penurunan tajam pada perdagangan…
Struktur kepemilikan saham bank swasta terbesar di Indonesia kembali menjadi sorotan. Data terbaru menunjukkan bahwa…
Menjelang Lebaran dan arus mudik Idul Fitri, kekhawatiran publik soal ketersediaan bahan bakar minyak mulai…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai membuka babak baru bagi industri kripto nasional. Regulator sektor keuangan…
Bursa Efek Indonesia tak lagi ingin sekadar besar di kandang sendiri. Lewat agenda demutualisasi, BEI…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mengencangkan ikat pinggang tata kelola pasar saham. Regulator menargetkan 75…