Namun, setelah itu, tepatnya pada 16 April, KPUK mengaktifkan kembali yang bersangkutan.
Terkait tak jelasannya putusan KPUK Tuban terhadap dua anggota PPS yang terlibat keanggotaan organisasi sayap partai tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tuban hanya bisa menunggu.
Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Tuban Ulil Abror Al Mahmud mengatakan, perihal putusan hasil sidang ter hadap kedua anggota PPS atas dugaan pelanggaran etik menjadi kewenangan KPUK.
‘’Seperti apa mekanismenya (putusan, Red) itu kewenangan KPUK. Kami hanya bisa menunggu,’’ katanya.
Hanya saja, menurut Ulil, yang dia soroti dari penanganan kasus ini, yakni diaktifkannya kembali kedua anggota PPS tersebut.
‘’Terkait status itu (kembali aktifnya anggota PPS yang yang terlibat keanggotaan partai, Red) akan kami tanyakan langsung kepada KPUK,’’ tandasnya. (fud/tok)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Page: 1 2
Awan gelap masih menggantung di langit industri Asia. Pada November, mesin-mesin manufaktur di China, Jepang,…
Penurunan harian kembali menampar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Namun di balik garis merah hari…
Siapa sebenarnya pemilik sah Bank Neo Commerce (BBYB)? Pertanyaan itu kembali mencuat setelah struktur kepemilikan…
Pergerakan indeks domestik kembali menunjukkan betapa pasar masih dihantui keraguan. Pada perdagangan Jumat (21/11) IDX…
Ada jeda napas yang terasa jelas dalam laporan keuangan PT Bank Central Asia Tbk (BCA)…
Aroma kehati-hatian terasa pekat di Gedung Thamrin. Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang digelar…