Namun, setelah itu, tepatnya pada 16 April, KPUK mengaktifkan kembali yang bersangkutan.
Terkait tak jelasannya putusan KPUK Tuban terhadap dua anggota PPS yang terlibat keanggotaan organisasi sayap partai tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tuban hanya bisa menunggu.
Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Tuban Ulil Abror Al Mahmud mengatakan, perihal putusan hasil sidang ter hadap kedua anggota PPS atas dugaan pelanggaran etik menjadi kewenangan KPUK.
‘’Seperti apa mekanismenya (putusan, Red) itu kewenangan KPUK. Kami hanya bisa menunggu,’’ katanya.
Hanya saja, menurut Ulil, yang dia soroti dari penanganan kasus ini, yakni diaktifkannya kembali kedua anggota PPS tersebut.
‘’Terkait status itu (kembali aktifnya anggota PPS yang yang terlibat keanggotaan partai, Red) akan kami tanyakan langsung kepada KPUK,’’ tandasnya. (fud/tok)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Page: 1 2
Aroma kehati-hatian terasa pekat di Gedung Thamrin. Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang digelar…
Pasar modal kembali memanas. PT Indo Premier Sekuritas (IPOT) menilai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)…
Dominasi New York di panggung finansial internasional kembali mendapat legitimasi. Kota berjuluk “The Capital of…
Bursa saham Indonesia kembali berguncang. Indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup turun 24,73 poin atau…
PT Hafar Daya Konstruksi (HDK) akhirnya buka suara. Perusahaan yang merupakan anak usaha PT Petrosea…
Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan gejolak pasar keuangan yang belum reda, cadangan devisa Indonesia…