
PUTUSAN TAK JELAS: Anggota PPS dari Kecamatan Jenu saat menjalani sidang kode etik di kantor KPUK Tuban. Setelah sempat diberhentikan, kini kembali aktif bertugas. (KPUK Tuban untuk Radar Tuban)
Radartuban.jawapos.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban sepertinya tidak cukup serius dalam memproses dua anggota panitia pemungutan suara (PPS) yang terbukti menjadi anggota Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI).
Buktinya, sampai saat ini tidak ada sanksi tegas yang diberikan. Padahal, hasil sidang kode etik KPUK Tuban menyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti menjadi anggota AMPI—organisasi kepemudaan Partai Golkar.
Sebaliknya, kedua anggota PPS dari Kecamatan Jenu malah kembali aktif berkegiatan sebagai penyelenggara pemilu. Seakan tidak ada pernah bermasalah.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPUK Tuban Zakiya tul Munawaroh menyatakan, putusan hasil sidang kedua anggota PPS yang terlibat keanggotaan sayap partai tersebut, masih dalam proses.
Namun, sejauh mana proses yang dimaksud, Zakiya—sapaan akrab Zakiyatul Munawaroh tidak memberikan jawaban.
Jawab singkat yang diberikan hanya: ‘’Masih proses,’’ tandasnya.
Sebagaimana diketahui, saat menjalani sidang, kedua anggota PPS sempat diberhentikan sementara oleh KPUK dari jabatannya.
Page: 1 2
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam/ANTM) kembali merangkak naik. Pada Senin (1/12), harga…
Awan gelap masih menggantung di langit industri Asia. Pada November, mesin-mesin manufaktur di China, Jepang,…
Penurunan harian kembali menampar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Namun di balik garis merah hari…
Siapa sebenarnya pemilik sah Bank Neo Commerce (BBYB)? Pertanyaan itu kembali mencuat setelah struktur kepemilikan…
Pergerakan indeks domestik kembali menunjukkan betapa pasar masih dihantui keraguan. Pada perdagangan Jumat (21/11) IDX…
Ada jeda napas yang terasa jelas dalam laporan keuangan PT Bank Central Asia Tbk (BCA)…