‘’Tidak semua permohonan diska akan dikabulkan. Jika masih memungkinkan untuk menunda pernikahan di bawah umur, maka upaya tersebut akan dintervensi secara ekstra,’’ kata Rizky.
Selain surat rekomendasi, lanjut pria asal Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat ini, syarat pengajuan diska juga diwajibkan menghadirkan orang tua dari kedua belah pihak, meskipun kedua orang tuanya sudah bercerai.
‘’Harus menghadirkan kedua orang tua, wajib. Pengecualian jika memang salah satu dari kedua orang tua sudah meninggal dunia,’’ tegasnya.
Rizky optimistis, pengetatan syarat-syarat pengajuan rekomendasi tersebut akan berjalan optimal dalam menekan angka diska di Kabupaten Tuban. (zid/tok)
Page: 1 2
Nilai tukar rupiah kembali tersungkur pada penutupan perdagangan awal pekan. Tekanan kuat datang dari lonjakan…
Bayangan lonjakan harga energi global kembali menghantui pasar. Eskalasi konflik terbuka antara Iran melawan Israel…
Di saat pasar saham masih bergerak fluktuatif dan sentimen global belum sepenuhnya pulih, PT Astra…
Pergerakan harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali menunjukkan sinyal penguatan. Pada perdagangan Kamis…
Kinerja saham teknologi Indonesia sepanjang satu tahun terakhir menunjukkan dua wajah yang kontras.
Amerika Serikat menyematkan label “bersejarah” pada kesepakatan dagang terbarunya dengan Indonesia.