
Ilustrasi pernikahan (Radar Tuban)
Radartuban.jawapos.com – Sebagai lembaga yang mengotoritasi penerbitan izin dispensasi nikah (diska), Pengadilan Agama (PA) Tuban turut prihatin menyusul tingginya angka diska di Bumi Ronggolawe. Ke depan, PA berkomitmen memperketat permohonan diska, sehingga perkawinan dini dapat dikendalikan.
Wakil Ketua PA Tuban Muhammad Rizki sungguh menyadari bahwa diska di Tuban yang mencapai 518 perkara selama 2022 merupakan angka cukup fantastis. Ini artinya, rata-rata dalam sehari ada satu sampai dua pemohon diska. Mirisnya lagi, rata-rata diska dimohon karena pasangan perempuan hamil duluan, sehingga terpaksa harus dinikahkan meski belum cukup umur.
‘’Kami akan turut menge valuasi tingginya pengajuan diska di Tuban,’’ katanya ke pada Jawa Pos Radar Tuban.
Salah satu upaya dilakukan adalah memperketat syarat pengajuan diska. Misalnya, diska yang dimohon harus mendapat rekomendasi dari dinas kesehatan setelah menjalani rangkaian tes kesehatan, dan rekomendasi dari dinas sosial setelah menjalani serangkaian konseling sebelum memutuskan untuk melakukan perkawinan dini.
Page: 1 2
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam/ANTM) kembali merangkak naik. Pada Senin (1/12), harga…
Awan gelap masih menggantung di langit industri Asia. Pada November, mesin-mesin manufaktur di China, Jepang,…
Penurunan harian kembali menampar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Namun di balik garis merah hari…
Siapa sebenarnya pemilik sah Bank Neo Commerce (BBYB)? Pertanyaan itu kembali mencuat setelah struktur kepemilikan…
Pergerakan indeks domestik kembali menunjukkan betapa pasar masih dihantui keraguan. Pada perdagangan Jumat (21/11) IDX…
Ada jeda napas yang terasa jelas dalam laporan keuangan PT Bank Central Asia Tbk (BCA)…