‘’Intinya, tetap kami lakukan tindakan. Kami tak akan tinggal diam,’’ tegasnya.
Bupati Tuban Aditya Halin dra Faridzky secara tersirat mengomentari perkara sedang membelit PT SWJ ini.
Dia menegaskan, Pemkab Tuban tak akan segan menindak tiap-tiap perusahaan di Bumi Ronggolawe yang operasional maupun pendiriannya tak sesuai aturan.
‘’Kami tindak sesuai peraturan dan perundangan berlaku,’’ tandasnya kepada awak media usai rapat paripurna di Gedung DPRD Tuban, Rabu (1/3).
Sementara itu, Direktur PT SWJ Munir Malikhi masih bungkam mengenai hal ini. Saat dikonfirmasi tak kunjung memberikan jawaban.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dokumen perizinan PT Sugihwaras Jaya (SWJ) tak sesuai. PT itu hanya mengantongi izin lingkungan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL).
Padahal, sesuai operasionalnya, izin lingkungan wajib dimiliki PT tersebut adalah persetujuan lingkungan (PL) yang ditetapkan melalui kelaikan dokumen upaya kelola lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL UPL).
PT SWJ baru boleh beroperasi lagi jika PT itu menyusun dokumen UKL UPL kemudian dokumen tersebut dinyatakan laik lantas resmi mendapatkan PL dari Pemkab Tuban.
Nilai tukar rupiah kembali tersungkur pada penutupan perdagangan awal pekan. Tekanan kuat datang dari lonjakan…
Bayangan lonjakan harga energi global kembali menghantui pasar. Eskalasi konflik terbuka antara Iran melawan Israel…
Di saat pasar saham masih bergerak fluktuatif dan sentimen global belum sepenuhnya pulih, PT Astra…
Pergerakan harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali menunjukkan sinyal penguatan. Pada perdagangan Kamis…
Kinerja saham teknologi Indonesia sepanjang satu tahun terakhir menunjukkan dua wajah yang kontras.
Amerika Serikat menyematkan label “bersejarah” pada kesepakatan dagang terbarunya dengan Indonesia.