‘’Intinya, tetap kami lakukan tindakan. Kami tak akan tinggal diam,’’ tegasnya.
Bupati Tuban Aditya Halin dra Faridzky secara tersirat mengomentari perkara sedang membelit PT SWJ ini.
Dia menegaskan, Pemkab Tuban tak akan segan menindak tiap-tiap perusahaan di Bumi Ronggolawe yang operasional maupun pendiriannya tak sesuai aturan.
‘’Kami tindak sesuai peraturan dan perundangan berlaku,’’ tandasnya kepada awak media usai rapat paripurna di Gedung DPRD Tuban, Rabu (1/3).
Sementara itu, Direktur PT SWJ Munir Malikhi masih bungkam mengenai hal ini. Saat dikonfirmasi tak kunjung memberikan jawaban.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dokumen perizinan PT Sugihwaras Jaya (SWJ) tak sesuai. PT itu hanya mengantongi izin lingkungan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL).
Padahal, sesuai operasionalnya, izin lingkungan wajib dimiliki PT tersebut adalah persetujuan lingkungan (PL) yang ditetapkan melalui kelaikan dokumen upaya kelola lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL UPL).
PT SWJ baru boleh beroperasi lagi jika PT itu menyusun dokumen UKL UPL kemudian dokumen tersebut dinyatakan laik lantas resmi mendapatkan PL dari Pemkab Tuban.
Awan gelap masih menggantung di langit industri Asia. Pada November, mesin-mesin manufaktur di China, Jepang,…
Penurunan harian kembali menampar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Namun di balik garis merah hari…
Siapa sebenarnya pemilik sah Bank Neo Commerce (BBYB)? Pertanyaan itu kembali mencuat setelah struktur kepemilikan…
Pergerakan indeks domestik kembali menunjukkan betapa pasar masih dihantui keraguan. Pada perdagangan Jumat (21/11) IDX…
Ada jeda napas yang terasa jelas dalam laporan keuangan PT Bank Central Asia Tbk (BCA)…
Aroma kehati-hatian terasa pekat di Gedung Thamrin. Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang digelar…