‘’Tidak bisa sepihak dan diam-diam,’’ tegasnya.
Terkait teguran dan sanksi kepada perusahaan yang tak membayarkan THR untuk karyawannya pada pekan depan atau mencicil THR karyawan tanpa alasan jelas serta sepihak, alumni Universitas Gadjah Mada Jogjakarta ini melanjutkan, ada beberapa tahap penyelesaian.
‘’Mulai dari teguran tertulis, usahanya dibatasi, usahanya dihentikan sementara, hingga usahanya dibekukan,’’ terang dia.
Namun, pihaknya berharap sanksi keras tersebut tidak sampai terjadi. Kalau pun ada permasalahan yang membelit, sebisa mungkin dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
‘’Terkait SE (surat edaran) mengenai THR dari Pemkab Tuban sudah kami kirimkan kepada semua perusahaan Kamis (20/4) lalu,’’ pungkasnya berharap SE ditaati betul-betul oleh tiap-tiap perusahaan. (sab/tok)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Page: 1 2
Nilai tukar rupiah kembali tersungkur pada penutupan perdagangan awal pekan. Tekanan kuat datang dari lonjakan…
Bayangan lonjakan harga energi global kembali menghantui pasar. Eskalasi konflik terbuka antara Iran melawan Israel…
Di saat pasar saham masih bergerak fluktuatif dan sentimen global belum sepenuhnya pulih, PT Astra…
Pergerakan harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali menunjukkan sinyal penguatan. Pada perdagangan Kamis…
Kinerja saham teknologi Indonesia sepanjang satu tahun terakhir menunjukkan dua wajah yang kontras.
Amerika Serikat menyematkan label “bersejarah” pada kesepakatan dagang terbarunya dengan Indonesia.