‘’Tidak bisa sepihak dan diam-diam,’’ tegasnya.
Terkait teguran dan sanksi kepada perusahaan yang tak membayarkan THR untuk karyawannya pada pekan depan atau mencicil THR karyawan tanpa alasan jelas serta sepihak, alumni Universitas Gadjah Mada Jogjakarta ini melanjutkan, ada beberapa tahap penyelesaian.
‘’Mulai dari teguran tertulis, usahanya dibatasi, usahanya dihentikan sementara, hingga usahanya dibekukan,’’ terang dia.
Namun, pihaknya berharap sanksi keras tersebut tidak sampai terjadi. Kalau pun ada permasalahan yang membelit, sebisa mungkin dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
‘’Terkait SE (surat edaran) mengenai THR dari Pemkab Tuban sudah kami kirimkan kepada semua perusahaan Kamis (20/4) lalu,’’ pungkasnya berharap SE ditaati betul-betul oleh tiap-tiap perusahaan. (sab/tok)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Page: 1 2
Aroma kehati-hatian terasa pekat di Gedung Thamrin. Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang digelar…
Pasar modal kembali memanas. PT Indo Premier Sekuritas (IPOT) menilai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)…
Dominasi New York di panggung finansial internasional kembali mendapat legitimasi. Kota berjuluk “The Capital of…
Bursa saham Indonesia kembali berguncang. Indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup turun 24,73 poin atau…
PT Hafar Daya Konstruksi (HDK) akhirnya buka suara. Perusahaan yang merupakan anak usaha PT Petrosea…
Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan gejolak pasar keuangan yang belum reda, cadangan devisa Indonesia…