‘’Tidak bisa sepihak dan diam-diam,’’ tegasnya.
Terkait teguran dan sanksi kepada perusahaan yang tak membayarkan THR untuk karyawannya pada pekan depan atau mencicil THR karyawan tanpa alasan jelas serta sepihak, alumni Universitas Gadjah Mada Jogjakarta ini melanjutkan, ada beberapa tahap penyelesaian.
‘’Mulai dari teguran tertulis, usahanya dibatasi, usahanya dihentikan sementara, hingga usahanya dibekukan,’’ terang dia.
Namun, pihaknya berharap sanksi keras tersebut tidak sampai terjadi. Kalau pun ada permasalahan yang membelit, sebisa mungkin dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
‘’Terkait SE (surat edaran) mengenai THR dari Pemkab Tuban sudah kami kirimkan kepada semua perusahaan Kamis (20/4) lalu,’’ pungkasnya berharap SE ditaati betul-betul oleh tiap-tiap perusahaan. (sab/tok)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Page: 1 2
Awan gelap masih menggantung di langit industri Asia. Pada November, mesin-mesin manufaktur di China, Jepang,…
Penurunan harian kembali menampar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Namun di balik garis merah hari…
Siapa sebenarnya pemilik sah Bank Neo Commerce (BBYB)? Pertanyaan itu kembali mencuat setelah struktur kepemilikan…
Pergerakan indeks domestik kembali menunjukkan betapa pasar masih dihantui keraguan. Pada perdagangan Jumat (21/11) IDX…
Ada jeda napas yang terasa jelas dalam laporan keuangan PT Bank Central Asia Tbk (BCA)…
Aroma kehati-hatian terasa pekat di Gedung Thamrin. Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang digelar…