
Radartuban.jawapos.com – Pembagian tunjangan hari raya (THR) dibatasi maksimal 16 April mendatang. Tiap-tiap perusahan diminta memberikan THR kepada para pekerjanya sebelum batas waktu yang ditetapkan.
‘’Perusahaan yang melanggar (tidak memberikan THR sebagaimana yang sudah diatur, Red) akan kami berikan teguran hingga sanksi,’’ kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Tuban Sugeng Purnomo kepada Jawa Pos Radar Tuban kemarin (8/4).
Ditegaskan Sugeng, untuk memastikan setiap perusahaan taat aturan, pihaknya bakal melakukan pengawasan secara intens. Termasuk menjadi komunikasi dengan serikat pekerja.
‘’Kami ingin memastikan perusahaan-perusahaan di Tuban menjalankan kewajibannya (memberikan THR kepada karyawan, Red),’’ ujarnya.
Diterangkan Sugeng, sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai ketentuan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenaga kerhaan (Permenaker) 6/2016 tentang Pembagian THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
‘’Kecuali bagi (perusahaan, Red) yang tidak mampu, kalau alasannya rasional, nanti bisa dibicarakan,’’ paparnya.
Misalnya, terang mantan Camat Kerek itu, jika perusahaan terbukti tak memiliki uang cukup untuk membayar THR kepada karyawannya secara penuh, maka diberikan toleransi membayar THR dengan cara dicicil.
Namun, pembayaran THR tercicil ini harus disepakati perusahaan dan karyawan. Kesepakatanya wajib tertulis dan diketahui disnakerperin.
Page: 1 2
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali menutup perdagangan di zona hijau. Berdasarkan data RTI Business,…
Industri otomotif nasional menutup 2025 dengan napas lega. Bukan karena lonjakan spektakuler sepanjang tahun, melainkan…
Pasar saham domestik akhirnya menutup perdagangan dengan nada hijau. Data RTI Business menunjukkan, Indeks Harga…
Angka 10.000 bukan sekadar target. Ini adalah pesan. Ketika Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan…
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menutup perdagangan Kamis (8/1) di zona merah. Setelah sempat bergerak…
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam/ANTM) kembali merangkak naik. Pada Senin (1/12), harga…