Munir menegaskan, karena kebijakan penggabungan ditiadakan, maka suami-istri yang mendaftar terpisah harus menunggu sesuai urutan keberangkatannya.
Sedangkan CJH lansia harus siap mandiri. Solusinya, CJH yang berusia muda atau petugas haji diharuskan lebih memperhatikan CJH lansia.
‘’Dulu, kuota pendamping dijatah 10 persen. Untuk haji tahun ini tidak ada,’’ tegasnya.
Apakah dihapusnya kebijakan peniadaan penggabungan dan pendampingan berpotensi terhadap mundurnya CJH di Tuban? Mantan kepala Kemenag Kota Madiun itu belum bisa memastikan sebelum selesainya batas akhir pelunasan pada 12 Mei mendatang. (zid/ds)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Page: 1 2
Awan gelap masih menggantung di langit industri Asia. Pada November, mesin-mesin manufaktur di China, Jepang,…
Penurunan harian kembali menampar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Namun di balik garis merah hari…
Siapa sebenarnya pemilik sah Bank Neo Commerce (BBYB)? Pertanyaan itu kembali mencuat setelah struktur kepemilikan…
Pergerakan indeks domestik kembali menunjukkan betapa pasar masih dihantui keraguan. Pada perdagangan Jumat (21/11) IDX…
Ada jeda napas yang terasa jelas dalam laporan keuangan PT Bank Central Asia Tbk (BCA)…
Aroma kehati-hatian terasa pekat di Gedung Thamrin. Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang digelar…