Munir menegaskan, karena kebijakan penggabungan ditiadakan, maka suami-istri yang mendaftar terpisah harus menunggu sesuai urutan keberangkatannya.
Sedangkan CJH lansia harus siap mandiri. Solusinya, CJH yang berusia muda atau petugas haji diharuskan lebih memperhatikan CJH lansia.
‘’Dulu, kuota pendamping dijatah 10 persen. Untuk haji tahun ini tidak ada,’’ tegasnya.
Apakah dihapusnya kebijakan peniadaan penggabungan dan pendampingan berpotensi terhadap mundurnya CJH di Tuban? Mantan kepala Kemenag Kota Madiun itu belum bisa memastikan sebelum selesainya batas akhir pelunasan pada 12 Mei mendatang. (zid/ds)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Page: 1 2
Aroma kehati-hatian terasa pekat di Gedung Thamrin. Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang digelar…
Pasar modal kembali memanas. PT Indo Premier Sekuritas (IPOT) menilai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)…
Dominasi New York di panggung finansial internasional kembali mendapat legitimasi. Kota berjuluk “The Capital of…
Bursa saham Indonesia kembali berguncang. Indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup turun 24,73 poin atau…
PT Hafar Daya Konstruksi (HDK) akhirnya buka suara. Perusahaan yang merupakan anak usaha PT Petrosea…
Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan gejolak pasar keuangan yang belum reda, cadangan devisa Indonesia…