
LENGKAPI PERSYARATAN: Calon jemaah haji asal Tuban yang antre pembuatan bio visa haji di Kantor Pelayanan Haji dan Umrah Kemenag Tuban. (Zidni Ilman Nafia/Radar Tuban)
Radartuban.jawapos.com –Musim haji tahun ini dipastikan tak memberlakukan kebijakan penggabungan dan pendampingan.
Diwawancarai Jawa Pos Radar Tuban, Kepala Kemenag Tuban Ahmad Munir mengatakan, kebijakan peniadaan penggabungan dan pendampingan ditetapkan Kemenag RI.
Hal tersebut selaras dengan tema yang diusung pada haji tahun ini, Haji Berkeadilan dan Ramah Lansia.
Perlu diketahui, kebijakan penggabungan diterapkan bagi pemberangkatan calon jemaah haji (CJH) suami dan istri yang pendaftarannya terpisah beberapa tahun. Dengan kebijakan tersebut, istri bisa berangkat bersama suami pada tahun yang sama.
Sedangkan kebijakan pendampingan diberikan bagi keluarga untuk mendampingi CJH kategori lansia.
Page: 1 2
Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam mengalami penurunan tajam pada perdagangan…
Struktur kepemilikan saham bank swasta terbesar di Indonesia kembali menjadi sorotan. Data terbaru menunjukkan bahwa…
Menjelang Lebaran dan arus mudik Idul Fitri, kekhawatiran publik soal ketersediaan bahan bakar minyak mulai…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai membuka babak baru bagi industri kripto nasional. Regulator sektor keuangan…
Bursa Efek Indonesia tak lagi ingin sekadar besar di kandang sendiri. Lewat agenda demutualisasi, BEI…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mengencangkan ikat pinggang tata kelola pasar saham. Regulator menargetkan 75…