Begitu juga dengan aparatur sipil negara (ASN). Ketika mendaftar menjadi calon anggota Bawaslu juga tidak perlu mengundurkan diri.
‘’Cukup melampirkan surat izin dari kepala daerah setempat. Baru mengundurkan diri setelah terpilih,’’ tandasnya.
Sebagaimana diketahui, gaji penyelenggara pemilu mencapai belasan juta per bulan. Merujuk Perpres 4/2019 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, untuk uang kehormatan atau gaji ketua Bawaslu kabupaten/kota sebesar 11,5 juta, sedangkan anggota masing-masing Rp 10,4 juta.
Di KPU lebih besar lagi. Merujuk Perpres 11/2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, gaji ketua KPU kabupaten/kota sebesar Rp 11,5 juta, sedangkan anggota Rp 11,5 juta. (fud/tok)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Page: 1 2
Awan gelap masih menggantung di langit industri Asia. Pada November, mesin-mesin manufaktur di China, Jepang,…
Penurunan harian kembali menampar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Namun di balik garis merah hari…
Siapa sebenarnya pemilik sah Bank Neo Commerce (BBYB)? Pertanyaan itu kembali mencuat setelah struktur kepemilikan…
Pergerakan indeks domestik kembali menunjukkan betapa pasar masih dihantui keraguan. Pada perdagangan Jumat (21/11) IDX…
Ada jeda napas yang terasa jelas dalam laporan keuangan PT Bank Central Asia Tbk (BCA)…
Aroma kehati-hatian terasa pekat di Gedung Thamrin. Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang digelar…