Begitu juga dengan aparatur sipil negara (ASN). Ketika mendaftar menjadi calon anggota Bawaslu juga tidak perlu mengundurkan diri.
‘’Cukup melampirkan surat izin dari kepala daerah setempat. Baru mengundurkan diri setelah terpilih,’’ tandasnya.
Sebagaimana diketahui, gaji penyelenggara pemilu mencapai belasan juta per bulan. Merujuk Perpres 4/2019 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, untuk uang kehormatan atau gaji ketua Bawaslu kabupaten/kota sebesar 11,5 juta, sedangkan anggota masing-masing Rp 10,4 juta.
Di KPU lebih besar lagi. Merujuk Perpres 11/2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, gaji ketua KPU kabupaten/kota sebesar Rp 11,5 juta, sedangkan anggota Rp 11,5 juta. (fud/tok)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Page: 1 2
Aroma kehati-hatian terasa pekat di Gedung Thamrin. Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang digelar…
Pasar modal kembali memanas. PT Indo Premier Sekuritas (IPOT) menilai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)…
Dominasi New York di panggung finansial internasional kembali mendapat legitimasi. Kota berjuluk “The Capital of…
Bursa saham Indonesia kembali berguncang. Indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup turun 24,73 poin atau…
PT Hafar Daya Konstruksi (HDK) akhirnya buka suara. Perusahaan yang merupakan anak usaha PT Petrosea…
Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan gejolak pasar keuangan yang belum reda, cadangan devisa Indonesia…