Categories: Nasional

Amil Zakat Wajib Mendapat Izin dari Pemerintah

Dalam dua poin yang disampaikan tersebut, PCNU Tuban merekomendasikan beberapa hal. Yakni, panitia zakat yang dibentuk oleh kelompok masyarakat baik Organisasi  Masyarakat (Ormas), sekolah, masjid, dan lembaga lainnya yang ingin sah menjadi amil Syari, maka harus mendapatkan pengesahan dari pemerintah pusat melalui Badan Amil Zakat Na sional (Baznas).

Dan bagi setiap lembaga amil yang belum mempunyai ketentuan izin tersebut, diharapkan segera mengurusnya.

‘’Tanpa izin itu, amil secara hukum tidak sah,’’ terangnya.

Sedangkan bagi pihak yang sudah mendapatkan izin dari pemerintah, ketentuan penerimaannya adalah dengan ukuran hitungan per hari jam kerjanya dari upah minimum regional (UMR) yang didapat.

‘’Misal, jika si amil dalam satu hari bekerja selama delapan jam, dan diupah Rp 150 ribu, maka ketentuan zakat yang diterima ya 150 ribu tersebut,’’ terang Kiai Arif.

Adapun terkait pemberi zakat pada masyarakat umum cukup hanya dengan mengeluarkan beras minimal 2,5 kilogram (kg). Namun, lebih baik jika bisa dilebihi.

‘’Untuk ketentuan ini bagi yang bermadzab Imam Syafii,’’ tuturnya.

Pun demikian, jika masyarakat ingin berzakat menggantikan beras dengan uang juga diperbolehkan. Akan tetapi ketentuannya berbeda, sebab dalam hal ini, ketentuan ini masuk dalam madzab Imam Hanafi. Namun, untuk ukurannya berbeda.

‘’Jika diuangkan, zakat dalam madzab ini ketentuannya adalah uang yang dikeluarkan harusnya sama dengan harga kurma, anggur, atau gandum sebesar 3,8 kg,’’ tandasnya. (zid/tok)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Page: 1 2

Amin Fauzie

Recent Posts

BI-Rate Tetap 4,75 Persen, Fokus Jaga Rupiah dan Pacu Pertumbuhan 2026

Aroma kehati-hatian terasa pekat di Gedung Thamrin. Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang digelar…

3 weeks ago

IHSG Dibidik Tembus 8.500, IPOT Bocorkan Tiga Saham Incaran untuk Panen Cuan

Pasar modal kembali memanas. PT Indo Premier Sekuritas (IPOT) menilai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)…

3 weeks ago

New York Tetap Raja Finansial Dunia, Asia Kian Menggeliat di GFCI 2025

Dominasi New York di panggung finansial internasional kembali mendapat legitimasi. Kota berjuluk “The Capital of…

3 weeks ago

IHSG Merah, Tapi 5 Saham Ini Banjir Cuan — Ada yang Tembus Naik 34 persen Sehari!

Bursa saham Indonesia kembali berguncang. Indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup turun 24,73 poin atau…

4 weeks ago

Hafar Daya Konstruksi Bantah Keras Isu Afiliasi dengan CBRE, Fokus Buktikan Kelas Dunia di Proyek Migas Petronas!

PT Hafar Daya Konstruksi (HDK) akhirnya buka suara. Perusahaan yang merupakan anak usaha PT Petrosea…

1 month ago

Cadangan Devisa RI Naik Jadi USD 149,9 Miliar, Bukti Rupiah Masih Perkasa di Tengah Gejolak Global!

Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan gejolak pasar keuangan yang belum reda, cadangan devisa Indonesia…

1 month ago