
Radartuban.jawapos.com – Kewajiban membayar zakat hanya tinggal menghitung hari menjelang berakhirnya Ramadan.
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Tuban mengumumkan hasil keputusan bahtsul masail terkait ketentuan amil zakat dan takaran yang harus dikeluarkan untuk melaksanakan ibadah rukun Islam ketiga tersebut.
Katib PCNU Tuban Kiai Muhammad Arifudin mengatakan, salah satu bentuk ikhtiar yang dilakukan PCNU Tuban untuk meluruskan serta memberikan rekomendasi perihal penerima maupun pemberi zakat, adalah dengan memberikan hasil kajian fiqih keislaman lewat bahtsul masail.
Lewat konferensi pers Sabtu (15/4) lalu, Kiai Arif—sapaan akrabnya—membacakan poin-poin penting yang tertuang dalam keputusan Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur tentang Legalitas NU Care Lazisnu sebagai amil syari.
Di dalam keputusan tersebut, ada dua poin yang dapat digarisbawahi. Pertama, perihal ketentuan dan syarat bagi amil zakat. Kedua, penjelasan terkait takaran atau ukuran bagi para muzakki atau pemberi zakat.
Page: 1 2
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam/ANTM) kembali merangkak naik. Pada Senin (1/12), harga…
Awan gelap masih menggantung di langit industri Asia. Pada November, mesin-mesin manufaktur di China, Jepang,…
Penurunan harian kembali menampar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Namun di balik garis merah hari…
Siapa sebenarnya pemilik sah Bank Neo Commerce (BBYB)? Pertanyaan itu kembali mencuat setelah struktur kepemilikan…
Pergerakan indeks domestik kembali menunjukkan betapa pasar masih dihantui keraguan. Pada perdagangan Jumat (21/11) IDX…
Ada jeda napas yang terasa jelas dalam laporan keuangan PT Bank Central Asia Tbk (BCA)…