Nantinya, pengumuman tersebut dilampirkan dalam berkas pendaftaran bakal caleg bersama dengan persyaratan pendaftaran lainnya.
Aktivis Muhammadiyah itu menyampaikan, pendaftaran caleg dimulai bulan depan, 1 Mei-14 Mei. Selama proses pendaftaran, caleg harus membawa berkas pendaftaran ke kantor KPU. Selain berkas fisik, para calon harus upload berkas di Silon.
‘’Nanti dalam pendaftaran, kami akan sambut dengan acara formal,’’ imbuhnya.
Untuk pencalonan, setiap parpol bisa mendaftarkan maksimal 100 persen dari kebutuhan kursi di DPRD sebanyak 50 anggota. (fud/ds)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Page: 1 2
Aroma kehati-hatian terasa pekat di Gedung Thamrin. Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang digelar…
Pasar modal kembali memanas. PT Indo Premier Sekuritas (IPOT) menilai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)…
Dominasi New York di panggung finansial internasional kembali mendapat legitimasi. Kota berjuluk “The Capital of…
Bursa saham Indonesia kembali berguncang. Indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup turun 24,73 poin atau…
PT Hafar Daya Konstruksi (HDK) akhirnya buka suara. Perusahaan yang merupakan anak usaha PT Petrosea…
Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan gejolak pasar keuangan yang belum reda, cadangan devisa Indonesia…