Nantinya, pengumuman tersebut dilampirkan dalam berkas pendaftaran bakal caleg bersama dengan persyaratan pendaftaran lainnya.
Aktivis Muhammadiyah itu menyampaikan, pendaftaran caleg dimulai bulan depan, 1 Mei-14 Mei. Selama proses pendaftaran, caleg harus membawa berkas pendaftaran ke kantor KPU. Selain berkas fisik, para calon harus upload berkas di Silon.
‘’Nanti dalam pendaftaran, kami akan sambut dengan acara formal,’’ imbuhnya.
Untuk pencalonan, setiap parpol bisa mendaftarkan maksimal 100 persen dari kebutuhan kursi di DPRD sebanyak 50 anggota. (fud/ds)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Page: 1 2
Awan gelap masih menggantung di langit industri Asia. Pada November, mesin-mesin manufaktur di China, Jepang,…
Penurunan harian kembali menampar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Namun di balik garis merah hari…
Siapa sebenarnya pemilik sah Bank Neo Commerce (BBYB)? Pertanyaan itu kembali mencuat setelah struktur kepemilikan…
Pergerakan indeks domestik kembali menunjukkan betapa pasar masih dihantui keraguan. Pada perdagangan Jumat (21/11) IDX…
Ada jeda napas yang terasa jelas dalam laporan keuangan PT Bank Central Asia Tbk (BCA)…
Aroma kehati-hatian terasa pekat di Gedung Thamrin. Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang digelar…