
Radartuban.jawapos.com – Mantan narapidana tidak dilarang menjadi calon legislatif (caleg). Karena itu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban akan menerima pendaftaran mantan pesakitan tersebut. Itu pun dengan syarat mereka harus sudah bebas bersyarat selama lima tahun.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPUK Tuban Nur Hakim mengatakan, mantan napi dengan ancaman pidana di atas lima tahun yang baru saja bebas dari masa tahanan tidak bisa langsung menjadi caleg. Kalaupun mendaftar, mereka harus menunggu lima tahun berikutnya.
‘’Selama belum selesai jeda lima tahun, maka tidak diperbolehkan untuk mencalonkan diri,’’ ujarnya saat menyampaikan sosialisasi pencalonan anggota DPRD pada Pemilu 2024 di kantor KPUK Tuban kemarin (18/4).
Keputusan tersebut, terang Hakim sapaannya, mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/ PUUXX/2022 yang mengatur jeda lima tahun bagi mantan napi.
‘’Jadi mantan napi yang baru saja bebas tidak boleh mencalonkan diri sebagai caleg,’’ tegasnya.
Bagi mantan napi yang sudah bebas selama lima tahun lebih, lanjut dia, harus mengumumkan dan secara jujur, terbuka terkait latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
‘’Nanti itu harus diumumkan di media massa,’’ ujarnya.
Page: 1 2
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali menutup perdagangan di zona hijau. Berdasarkan data RTI Business,…
Industri otomotif nasional menutup 2025 dengan napas lega. Bukan karena lonjakan spektakuler sepanjang tahun, melainkan…
Pasar saham domestik akhirnya menutup perdagangan dengan nada hijau. Data RTI Business menunjukkan, Indeks Harga…
Angka 10.000 bukan sekadar target. Ini adalah pesan. Ketika Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan…
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menutup perdagangan Kamis (8/1) di zona merah. Setelah sempat bergerak…
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam/ANTM) kembali merangkak naik. Pada Senin (1/12), harga…