Terkait potensi-potensi pelanggaran tersebut apakah sudah ada temuan? Disampaikan dia, selama sepekan pelaksanaan belum mendapatkan temuan yang dimaksud.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban Kasmuri mengatakan, tahapan pemutakhiran data pemilih menjadi salah satu tahapan krusial. Tahapan ini pun berpotensi menimbulkan gugatan atau sengketa ketika nanti datanya tidak akurat.
‘’Kami pastikan pantarlih bekerja sesuai aturan,’’ ujarnya.
Menurut Kasmuri, pihaknya juga meminta setiap adanya permasalahan yang terjadi di lapangan agar dilaporkan, sehingga KPUK Tuban bisa melakukan pemantauan tahapan coklit dengan baik. Pihaknya juga mengingatkan kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK), terutama ketua dan divisi data untuk mengetahui secara persis syarat-syarat calon pemilih bisa dimasukkan dalam daftar penduduk potensial pemilih. (fud/tok)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Page: 1 2
Awan gelap masih menggantung di langit industri Asia. Pada November, mesin-mesin manufaktur di China, Jepang,…
Penurunan harian kembali menampar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Namun di balik garis merah hari…
Siapa sebenarnya pemilik sah Bank Neo Commerce (BBYB)? Pertanyaan itu kembali mencuat setelah struktur kepemilikan…
Pergerakan indeks domestik kembali menunjukkan betapa pasar masih dihantui keraguan. Pada perdagangan Jumat (21/11) IDX…
Ada jeda napas yang terasa jelas dalam laporan keuangan PT Bank Central Asia Tbk (BCA)…
Aroma kehati-hatian terasa pekat di Gedung Thamrin. Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang digelar…