Terkait potensi-potensi pelanggaran tersebut apakah sudah ada temuan? Disampaikan dia, selama sepekan pelaksanaan belum mendapatkan temuan yang dimaksud.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban Kasmuri mengatakan, tahapan pemutakhiran data pemilih menjadi salah satu tahapan krusial. Tahapan ini pun berpotensi menimbulkan gugatan atau sengketa ketika nanti datanya tidak akurat.
‘’Kami pastikan pantarlih bekerja sesuai aturan,’’ ujarnya.
Menurut Kasmuri, pihaknya juga meminta setiap adanya permasalahan yang terjadi di lapangan agar dilaporkan, sehingga KPUK Tuban bisa melakukan pemantauan tahapan coklit dengan baik. Pihaknya juga mengingatkan kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK), terutama ketua dan divisi data untuk mengetahui secara persis syarat-syarat calon pemilih bisa dimasukkan dalam daftar penduduk potensial pemilih. (fud/tok)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Page: 1 2
Aroma kehati-hatian terasa pekat di Gedung Thamrin. Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang digelar…
Pasar modal kembali memanas. PT Indo Premier Sekuritas (IPOT) menilai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)…
Dominasi New York di panggung finansial internasional kembali mendapat legitimasi. Kota berjuluk “The Capital of…
Bursa saham Indonesia kembali berguncang. Indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup turun 24,73 poin atau…
PT Hafar Daya Konstruksi (HDK) akhirnya buka suara. Perusahaan yang merupakan anak usaha PT Petrosea…
Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan gejolak pasar keuangan yang belum reda, cadangan devisa Indonesia…