
Radartuban.jawapos.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tuban mencium adanya potensi joki dalam proses pemutakhiran data pemilih (pantarlih).
Merujuk hasil pemetaan kerawanan pemilu pada tahap pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pemilu, praktik petugas pantarlih mewakilkan tanggung jawab kepada orang lain itu menjadi salah satu kerawanan yang muncul.
Ketua Divisi Pencegahan dan Hubungan Masyarakat (Bawaslu) Tuban M. Arifin mengatakan, pelaksanaan coklit cukup panjang—kurang lebih satu bulan. Sehingga potensi kerawanan cukup besar.
‘’Salah satunya petugas pantarlih menggunakan jasa pihak lain (joki) dalam melakukan coklit,’’ ujarnya.
Menurut Arifin, pelaksanaan pantarlih harus dilakukan langsung oleh petugas bersangkutan, tidak boleh diwakilkan. Harus datang langsung door to door. Pun tidak boleh menggunakan sarana komunikasi berupa pesan singkat, video call atau sambungan telepon dengan alasan telah menguasai wilayah tugasnya.
‘’Selain itu saat coklit harus tepat waktu,’’ imbuhnya.
Komisioner lulusan Unirow Tuban ini juga mengingatkan potensi terjadinya pelanggaran lain, seperti petugas pantarlih tidak menempelkan stiker coklit yang diperuntukkan satu keluarga satu stiker setelah dilakukan coklit.
Page: 1 2
Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam mengalami penurunan tajam pada perdagangan…
Struktur kepemilikan saham bank swasta terbesar di Indonesia kembali menjadi sorotan. Data terbaru menunjukkan bahwa…
Menjelang Lebaran dan arus mudik Idul Fitri, kekhawatiran publik soal ketersediaan bahan bakar minyak mulai…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai membuka babak baru bagi industri kripto nasional. Regulator sektor keuangan…
Bursa Efek Indonesia tak lagi ingin sekadar besar di kandang sendiri. Lewat agenda demutualisasi, BEI…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mengencangkan ikat pinggang tata kelola pasar saham. Regulator menargetkan 75…